Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?

Minggu, 05 Juli 2026 - 21:04 WIB
loading...
A A A
"Kalau meaningful participation benar-benar terjadi, bukalah dokumentasinya. Tunjukkan bagaimana masukan masyarakat memengaruhi isi undang-undang. Demokrasi tidak meminta tepuk tangan. Demokrasi meminta bukti," sebutnya.


Kepercayaan Tidak Dibangun dengan Siaran Pers


Dharma menyatakan bahwa kepatuhan masyarakat tidak lahir dari banyaknya pernyataan resmi. Menurutnya, kepatuhan dibangun melalui kepercayaan publik, sedangkan kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila pemerintah bersedia diawasi, bersedia menerima kritik, serta menjelaskan dasar setiap kebijakan secara terbuka.

"Kepercayaan publik bukan sesuatu yang diumumkan. Kepercayaan publik diperoleh," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa semakin besar kewenangan yang dimiliki negara, semakin besar pula kewajiban negara untuk membuka diri terhadap evaluasi.

"Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat pemerintah bertindak. Negara hukum diukur dari seberapa kuat pemerintah bersedia diawasi."

Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Harus Meyakinkan Publik? Dharma menilai bahwa apresiasi Kementerian Kesehatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi justru membuka ruang pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang menang atau kalah dalam suatu perkara.

Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar meyakini bahwa seluruh pengaturan mengenai KLB dan wabah telah sepenuhnya sesuai dengan Konstitusi, maka legitimasi kebijakan semestinya bertumpu pada keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan untuk diuji secara publik, bukan pada narasi pembenaran.

"Kalau semuanya memang sudah kokoh secara konstitusional, mengapa masih perlu meyakinkan publik? Dalam negara hukum, legitimasi tidak lahir dari konferensi pers. Legitimasi lahir dari Konstitusi," tegasnya lagi.

Dharma mengatakan bahwa perkara yang diajukannya sejak awal tidak hanya menguji norma dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga mengangkat pertanyaan mengenai bagaimana negara menjaga kedaulatan konstitusionalnya ketika merumuskan kebijakan yang berdampak luas terhadap hak-hak warga negara.

Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam berinteraksi dengan berbagai lembaga dan kerja sama internasional menunjukkan pentingnya memastikan bahwa setiap kebijakan nasional tetap berpijak pada mekanisme konstitusional Indonesia dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Ia menegaskan bahwa kerja sama internasional merupakan hal yang wajar, tetapi tidak boleh mengaburkan prinsip bahwa pembentukan hukum nasional harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pertanyaannya bukan apakah Indonesia boleh bekerja sama dengan dunia. Tentu boleh. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan yang mengikat seluruh rakyat Indonesia tetap memperoleh legitimasi dari Konstitusi Indonesia, dan bukan semata-mata karena mengikuti standar, rekomendasi, atau praktik yang berkembang di tingkat internasional.

Dari sinilah muncul pertanyaan yang patut dijawab: apakah Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan fungsinya sebagai Guardian of the Constitution untuk menjaga kedaulatan rakyat Indonesia (Guardian of the Constitution for the Sovereignty of the Indonesian People), ataukah dalam praktiknya telah bergeser menjadi Guardian of a Global Constitution?"

Dharma juga mengingatkan pengalaman sejarah ketika Indonesia menandatangani Letter of Intent (LoI) dan Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP) dengan IMF pada masa krisis ekonomi. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dalam situasi krisis, yang dipinjam Indonesia bukan hanya uang, melainkan juga arah kebijakan negara. Dalam pandangannya, pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pemberi pinjaman dapat memiliki pengaruh terhadap agenda reformasi kelembagaan dan regulasi, sehingga pembiayaan internasional tidak hanya dipahami sebagai hubungan finansial, tetapi juga dapat memengaruhi tata kelola pemerintahan.

"Pelajaran yang perlu diambil bukanlah menolak kerja sama internasional, melainkan memastikan agar setiap agenda reformasi tetap diputuskan melalui mekanisme konstitusional Indonesia. Jangan sampai utang menjadi pintu masuk bagi pengaruh yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, kapan undang-undang diubah, bagaimana peradilan direformasi, atau bagaimana lembaga-lembaga negara bekerja. Semua itu harus tetap berada dalam kendali konstitusi dan kedaulatan rakyat Indonesia."

Baginya, pertanyaan konstitusional yang perlu terus dijaga bukan hanya apakah suatu kebijakan efektif, melainkan juga apakah proses pembentukannya transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar berakar pada mandat konstitusional rakyat Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Rekomendasi
Goyang Dominasi AS dan...
Goyang Dominasi AS dan Sekutunya di Asia, China dan Rusia Gelar Latihan Perang
Kilang Minyak dan Pangkalan...
Kilang Minyak dan Pangkalan Kapal Perang di St Petersburg Dihujani Drone Ukraina
Hadiri Pemakaman Khamenei,...
Hadiri Pemakaman Khamenei, Medvedev: Iran Atasi Cobaan dengan Bermartabat
Berita Terkini
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Infografis
PA 212: Semua Kasus...
PA 212: Semua Kasus Sudah SP3, Jelang Kepulangan Habib Rizieq
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved