Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 21:47 WIB
loading...
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun membuka perdebatan yang lebih luas mengenai batas kewenangan negara, transparansi pembentukan undang-undang, dan kualitas peradilan konstitusi di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 29 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, antara lain Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Namun bagi Dharma Pongrekun, perkara tersebut sejak awal bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pasal yang dibatalkan.

"Perjuangan saya bukan menolak negara. Perjuangan saya adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tetap dibatasi oleh konstitusi,” kata Dharma, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis



Menurut Dharma, negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kesehatan masyarakat. Akan tetapi, setiap kewenangan yang diberikan kepada negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi, memenuhi prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan tetap terbuka terhadap pengawasan publik.

Menguji Batas Kekuasaan Negara


Dharma menjelaskan bahwa permohonan yang diajukannya bertujuan menguji apakah norma-norma dalam Undang-Undang Kesehatan telah memberikan pembatasan yang memadai terhadap penggunaan kewenangan negara dalam penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.

Menurutnya, dalam negara hukum demokratis, setiap perluasan kewenangan pemerintah harus selalu dapat diuji secara konstitusional. “Konstitusi bukan hanya memberikan kewenangan kepada negara. Konstitusi juga membatasi bagaimana kewenangan itu digunakan.”

Bukan Sekadar Amar Putusan


Bagi Dharma, perhatian publik tidak seharusnya berhenti pada amar putusan. Ia berpendapat bahwa kualitas negara hukum juga ditentukan oleh bagaimana suatu perkara diperiksa, bagaimana argumentasi para pihak dipertimbangkan, dan bagaimana masyarakat dapat memahami alasan-alasan konstitusional yang melandasi setiap putusan.

Menurutnya, putusan pengadilan yang bersifat final tetap dapat menjadi bahan kajian akademik, evaluasi publik, dan diskusi konstitusional sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Soroti Transparansi Pembentukan UU


Selain menguji norma dalam Undang-Undang Kesehatan, Dharma juga mempertanyakan transparansi proses pembentukan undang-undang tersebut. Ia menyoroti pentingnya dokumentasi proses partisipasi publik (meaningful participation) yang pernah dikemukakan pemerintah dalam proses legislasi.

Menurut Dharma, legitimasi pembentukan undang-undang tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan bahwa partisipasi publik telah dilakukan. "Partisipasi publik yang bermakna harus dapat diverifikasi melalui dokumentasi yang dapat diakses dan diperiksa oleh masyarakat."

Ia mendorong agar dokumentasi kegiatan partisipasi, masukan masyarakat, serta penjelasan mengenai bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan undang-undang tersedia secara terbuka sesuai prinsip transparansi.

Kritik terhadap Manajemen Persidangan Mahkamah


Dharma juga mengemukakan kritik terhadap pengucapan 29 putusan pengujian undang-undang dalam satu sidang Mahkamah Konstitusi pada 29 Juni 2026. Menurutnya, persoalan tersebut bukan mengenai legalitas prosedur, melainkan mengenai kualitas komunikasi peradilan konstitusi.

Ia menilai pembacaan puluhan putusan secara bersamaan berpotensi membatasi kesempatan media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun masyarakat umum untuk mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum setiap perkara.

Dalam pandangannya, transparansi tidak hanya berarti sidang terbuka untuk umum, tetapi juga memastikan bahwa pertimbangan konstitusional dapat dipahami secara efektif oleh masyarakat.

Perjuangan Tidak Berakhir di Mahkamah


Meskipun permohonannya ditolak, Dharma menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mengakhiri upaya yang menurutnya penting dalam negara demokrasi.

Ia menyatakan akan terus mengembangkan diskusi publik mengenai pembatasan kekuasaan negara, transparansi pembentukan undang-undang, akuntabilitas lembaga negara, dan literasi konstitusi melalui berbagai forum ilmiah dan kegiatan edukasi masyarakat.

"Putusan pengadilan dapat mengakhiri satu perkara. Namun perjuangan untuk memperkuat budaya konstitusi tidak pernah berakhir."

Bagi Dharma, ukuran keberhasilan sebuah perjuangan konstitusional bukan semata-mata apakah permohonan dikabulkan atau ditolak. "Yang jauh lebih penting adalah apakah semakin banyak warga negara memahami bahwa dalam negara demokrasi, tidak ada satu pun kekuasaan yang berada di atas Konstitusi."

Perdebatan yang muncul setelah putusan tersebut memperlihatkan bahwa pengujian undang-undang tidak hanya menyangkut hasil akhir suatu perkara, tetapi juga memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antara negara, konstitusi, dan hak-hak warga negara dalam sistem demokrasi Indonesia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Konten Natural Bersama...
Konten Natural Bersama Kekasih Bikin Mohammad Irfan Makin Dikenal Warganet
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved