Kartu Prakerja Tingkatkan Kompetensi Masyarakat RI
loading...
A
A
A
Dave Akbarshah Fikarno Laksono
Anggota Fraksi Golkar DPR
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja yang ditandatangani pada 26 Februari 2020 dan diluncurkan pada 20 Maret 2020 telah menjadi era baru bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Kebijakan tersebut tidak saja menjadi modal bagi masyarakat untuk memiliki keahlian kerja, melainkan juga membuat bangsa Indonesia memiliki tabungan kualitas SDM siap pakai di berbagai bidang. Program ini merupakan bentuk bantuan serta perhatian dari pemerintah untuk masyarakat agar memiliki keahlian kerja sesuai bidangnya untuk kemudian diberikan Kartu Prakerja yang diharapkan industri dapat menyerapnya.
Selain itu, dengan adanya kartu tersebut mendorong masyarakat dapat membuat atau membuka usaha sendiri melalui keahlian yang dimilikinya. Dengan begitu, para pekerja, khususnya di sektor informal, ke depannya bisa terjamin kehidupannya dengan penambahan keahlian tersebut.
Kartu Prakerja merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk memberikan peluang lebih banyak lagi kepada masyarakat mendapatkan akses pekerjaan. Secara konseptual, kartu ini bukanlah sebagai insentif kepada pengangguran yang tinggal menerima uang dari pemerintah selama beberapa bulan. Jika masih ada yang berpandangan seperti itu, salah besar.
Sebab, sejak awal pemerintah menyiapkan program ini adalah untuk menambah skill atau keahlian bagi masyarakat yang belum mendapat kerja ataupun para pekerja di sektor informal.
Dalam situs resmi Prakerja dinyatakan bahwa, “Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin meningkatkan keterampilannya.” Selain itu, kartu ini ditujukan “bukan saja kepada yang belum mendapat kerja, tetapi juga para karyawan, pegawai, dan buruh.”
Jika kita menyimak maksud dan tujuan dari kartu ini, dari pengantar di situs tersebut, maka sasaran ini cukup jelas bahwa semua lapisan masyarakat yang produktif dapat menikmati program ini.
Jika berbicara mengenai angkatan kerja di Indonesia, maka beberapa data menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja di Indonesia adalah bergerak di sektor informal.
Anggota Fraksi Golkar DPR
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja yang ditandatangani pada 26 Februari 2020 dan diluncurkan pada 20 Maret 2020 telah menjadi era baru bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Kebijakan tersebut tidak saja menjadi modal bagi masyarakat untuk memiliki keahlian kerja, melainkan juga membuat bangsa Indonesia memiliki tabungan kualitas SDM siap pakai di berbagai bidang. Program ini merupakan bentuk bantuan serta perhatian dari pemerintah untuk masyarakat agar memiliki keahlian kerja sesuai bidangnya untuk kemudian diberikan Kartu Prakerja yang diharapkan industri dapat menyerapnya.
Selain itu, dengan adanya kartu tersebut mendorong masyarakat dapat membuat atau membuka usaha sendiri melalui keahlian yang dimilikinya. Dengan begitu, para pekerja, khususnya di sektor informal, ke depannya bisa terjamin kehidupannya dengan penambahan keahlian tersebut.
Kartu Prakerja merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk memberikan peluang lebih banyak lagi kepada masyarakat mendapatkan akses pekerjaan. Secara konseptual, kartu ini bukanlah sebagai insentif kepada pengangguran yang tinggal menerima uang dari pemerintah selama beberapa bulan. Jika masih ada yang berpandangan seperti itu, salah besar.
Sebab, sejak awal pemerintah menyiapkan program ini adalah untuk menambah skill atau keahlian bagi masyarakat yang belum mendapat kerja ataupun para pekerja di sektor informal.
Dalam situs resmi Prakerja dinyatakan bahwa, “Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin meningkatkan keterampilannya.” Selain itu, kartu ini ditujukan “bukan saja kepada yang belum mendapat kerja, tetapi juga para karyawan, pegawai, dan buruh.”
Jika kita menyimak maksud dan tujuan dari kartu ini, dari pengantar di situs tersebut, maka sasaran ini cukup jelas bahwa semua lapisan masyarakat yang produktif dapat menikmati program ini.
Jika berbicara mengenai angkatan kerja di Indonesia, maka beberapa data menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja di Indonesia adalah bergerak di sektor informal.