Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:48 WIB
loading...
A A A
Namun, jika kita bedah lagi dengan lebih kritis, kebijakan ini dapat memicu dampak ikutan yang baru sehingga belum tentu menjadi solusi secara struktural. Ekonomi platform bergerak berdasarkan logika pasar dan algoritma. Ketika negara mengintervensi salah satu variabel (dalam hal ini take-rate atau fee), korporasi aplikator kemungkinan besar akan melakukan rekayasa di variabel lain untuk menjaga profitabilitas mereka.

Aplikator bisa saja mematuhi aturan potongan 8%, namun secara sepihak menurunkan tarif dasar per kilometer atau menghapus skema incentive/bonus harian yang selama ini menjadi target para driver. Jika tarif dasar diturunkan, persentase potongan yang kecil (8%) tetap akan menghasilkan nominal pendapatan yang sama atau bahkan lebih rendah bagi driver.

Selain itu, untuk menutupi kehilangan pendapatan dari 20% ke 8%, aplikator berpotensi menaikkan "Biaya Layanan Aplikasi" atau "Biaya Penanganan" yang dibebankan langsung kepada konsumen. Jika biaya total berubah menjadi terlalu mahal bagi konsumen, permintaan (demand) konsumen pada platform ride hailing tersebut akan turun. Konsumen akan mengurangi frekuensi memesan ojol atau beralih ke moda transportasi lain. Ujung-ujungnya, jumlah orderan yang didapat driver harian akan merosot.

Skenario lain, jika pendapatan bersih ojol terlihat membaik karena potongan 8%, profesi ini akan menjadi jauh lebih atraktif. Akibatnya, akan terjadi gelombang migrasi besar-besaran tenaga kerja baru yang mendaftar menjadi ojol (low entry barrier). Jika jumlah armada bertambah secara tidak terkendali, sementara demand stagnan atau turun (akibat harga konsumen naik), maka kue pendapatan akan kembali terbagi menjadi remahan kecil bagi para pekerja ojol.

Kebijakan per 1 Juli 2026 ini akan menjadi kemenangan politis yang rapuh bagi pekerja prekariat jika tidak dikawal dengan ketat. Kebijakan ini hanya akan membawa perbaikan di permukaan, namun berisiko menciptakan bom waktu ekonomi baru jika negara tidak menutup celah-celah manipulasi algoritma.

Agar kebijakan ini benar-benar membawa perbaikan nasib yang substantif, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital secara proaktif berupaya agar kebijakan ini berlaku dengan efektif. Pertama, mengunci Tarif Dasar Minimum per kilometer agar aplikator tidak bisa menurunkan tarif dasar secara sepihak pasca-pemotongan fee.

Kedua, mengawasi struktur biaya tambahan konsumen dan memastikan aplikator tidak melakukan creative accounting dengan memindahkan beban ke komponen biaya lain yang merugikan ekosistem secara keseluruhan. Selain itu menjaga keseimbangan antara supply dan demand (masuknya driver baru dan permintaan konsumen) agar peningkatan pendapatan per driver tetap terjaga.

Tanpa pengawasan hulu-hilir yang ketat, aturan 8% ini dikhawatirkan hanya akan menjadi jaring pengaman sesaat yang akan segera diakali oleh kecerdasan buatan dan kekuatan modal korporasi platform.

Penutup


Langkah akomodatif Dishub DKI Jakarta pasca-tangis histeris ojol yang viral tersebut —dengan menerapkan aturan penertiban yang lebih humanis dan wacana penyediaan shelter—patut kita apresiasi. Namun, langkah itu hanya obat penenang belaka, bukan resep kesembuhan secara struktural.

Negara harus hadir mengintervensi ekosistem gig economy. Tata ruang kota harus dirombak agar inklusif bagi pekerja informal, dan yang paling krusial, regulasi ketenagakerjaan harus diamendemen untuk memberikan jaminan pendapatan minimum serta jaminan sosial yang layak bagi pekerja mandiri.

Jika struktur ekonomi yang timpang ini terus dibiarkan, pertumbuhan ekonomi setinggi apa pun hanya akan menjadi angka-angka mati di atas kertas laporan. Sementara di jalanan, kita akan terus menyaksikan air mata histeris dari manusia-manusia prekariat yang dikorbankan atas nama ketertiban dan akumulasi kapital.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
Rekomendasi
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Warga Yordania Bantu...
Warga Yordania Bantu Iran Menarget Pangkalan Militer AS
Berita Terkini
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved