Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Selasa, 30 Juni 2026 - 07:48 WIB
loading...
Umar Idris, Alumnus Pasca Sarjana FEB UI, pengamat kebijakan publik dan ketenagakerjaan, serta pegiat media di Indonesian Institute of Journalism. Foto: Istimewa
A
A
A
Umar Idris
Alumnus Pascasarjana FEB Universitas Indonesia, Pemerhati kebijakan publik dan ketenagakerjaan, dan Pegiat media di Indonesian Institute of Journalism
BEBERAPA waktu lalu, jagat digital Indonesia dikejutkan oleh video viral seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Sulis di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Sulis menangis histeris, memohon, hingga memanjat mobil angkutan Dinas Perhubungan demi mempertahankan sepeda motornya yang hendak disita.
Di atas permukaan, peristiwa tersebut adalah persoalan pelanggaran parkir biasa. Namun, jika kita menggunakan pisau analisis sosial-ekonomi, tangis histeris itu adalah sebuah fenomena kerentanan ekstrem (precarity) yang sedang mencengkeram jutaan pekerja informal dan kelas menengah di Indonesia.
Secara ekonomi, histeria tersebut sangat rasional jika dibedah dengan menggunakan analisa kepemilikan modal. Bagi seorang pekerja gig economy, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan satu-satunya alat produksi (means of production) untuk menyambung hidup. Detik di mana motor seorang ojol diangkut atau disita, detik itu pula terjadi total income loss (kehilangan pendapatan 100%).
Sektor ini menjebak pekerjanya dalam skema pendapatan harian yang memaksa mereka hidup dari hari ke hari (hand-to-mouth window). Kehilangan ruang kerja satu hari saja berarti runtuhnya ketahanan domestik secara instan: sewa rumah menunggak, susu anak tak terbeli, hingga bayang-bayang penyitaan permanen oleh pihak leasing.
Lebih jauh lagi, model bisnis platform digital ini melahirkan apa yang disebut sebagai asimetri risiko. Melalui narasi "kemitraan", perusahaan aplikator berhasil memindahkan seluruh beban risiko operasional—mulai dari penyusutan aset, biaya bensin, perawatan kendaraan, hingga risiko sanksi hukum di jalanan—ke pundak pekerja. Sementara itu, korporasi aplikator tetap mengonsolidasikan keuntungan dari potongan aplikasi tanpa harus memikirkan bantalan finansial (financial cushion) bagi mitranya ketika modal kerja mereka terganggu.
Secara sosiologis, peristiwa ini merefleksikan kerasnya perjuangan kelas menengah rentan dalam menikmati kue ekonomi di perkotaan. Dalam perebutan ekonomi tersebut, hak mereka atas fasilitas kota (Right to the City) masih terabaikan. Kota metropolitan seperti Jakarta tidak seramah layanan yang diberikan kepada korporasi dan kelas menengah-atas melalui mal, gedung pencakar langit, dan kawasan steril. Di sisi lain, ruang transisional untuk pekerja sektor informal—seperti tempat tunggu ojol atau shelter kurir—hampir-hampir tidak tersedia di setiap gedung pencakar langit dan kawasan.
Ketika aparat melakukan penertiban secara kaku dan hitam-putih tanpa melihat konteks ruang yang timpang ini, tindakan tersebut sebagai perpanjangan tangan dari kekerasan struktural (structural violence). Tangis histeris dan aksi nekat memanjat mobil petugas adalah bentuk resistensi terakhir yang tak berdaya—apa yang disebut James C. Scott sebagai the weapons of the weak—ketika ruang negosiasi verbal warga kelas bawah sudah ditutup rapat oleh otoritas.
James C. Scott (1936–2024) adalah seorang ilmuwan politik dan antropolog legendaris dari Yale University, Amerika Serikat. Fokus risetnya adalah mempelajari bagaimana masyarakat kelas bawah (petani, buruh, masyarakat adat) bertahan hidup dan melawan penindasan tanpa harus melakukan revolusi berdarah.
Analisis Scott sangat khas karena ia tidak melihat sejarah dari kacamata penguasa atau kaum elit, melainkan dari sudut pandang masyarakat yang terpinggirkan (subaltern). Konsep The Weapons of the Weak (Senjata Kaum Lemah) lahir dari buku terkenalnya yang terbit tahun 1985, berdasarkan penelitian mendalam selama dua tahun di sebuah desa di Kedah, Malaysia.
Scott menemukan bahwa masyarakat miskin atau kelas bawah jarang sekali melakukan pemberontakan terbuka, demonstrasi besar, atau revolusi bersenjata. Mengapa? Karena risiko fisiknya terlalu besar—mereka bisa dipenjara, ditembak, atau kehilangan mata pencaharian seketika.
Sebagai gantinya, mereka menggunakan resistensi sehari-hari yang sunyi, tidak kasat mata, namun konstan. Bentuk-bentuk "senjata" tersebut antara lain mengerjakan pekerjaan dengan sengaja diperlambat (foot-dragging), dan gunjingan atau gosip di belakang punggung penguasa (slander/gossip).
Kaitannya dengan tangis histeris ojol adalah: ketika ruang negosiasi verbal sudah tertutup karena aturan birokrasi yang kaku, dan sang ojol tidak memiliki kekuatan politik atau hukum untuk melawan balik, histeria, air mata, dan aksi nekat memanjat mobil adalah bentuk weapons of the weak yang bertransformasi menjadi teatrikal. Tubuh dan emosinya adalah satu-satunya kapital yang tersisa untuk melawan otoritas.
Kasus weapons of the weak pernah terjadi di Amerika Serikat (AS) tahun 1955. "Senjata kaum lemah" yang dilakukan oleh kelas bawah yang terjepit secara ekonomi bahkan memicu perubahan di tingkat dunia, tidak hanya di AS. Adalah Rosa Parks, seorang penjahit kulit hitam di Alabama, menolak memberikan kursinya kepada seorang pria kulit putih di dalam bus kota, yang saat itu merupakan pelanggaran hukum segregasi rasial.
Penangkapan Rosa Parks oleh aparat memicu gerakan Boikot Bus Montgomery selama 381 hari oleh seluruh warga kulit hitam. Aksi menolak naik transportasi publik ini melumpuhkan keuangan sistem transit kota dan menjadi tonggak sejarah terbesar Gerakan Hak-Hak Sipil (Civil Rights Movement) yang dipimpin Martin Luther King Jr.
Baik Sulis di Jakarta, maupun Rosa Park di AS, semuanya menunjukkan satu hal yang ditekankan oleh James C. Scott: ketika kaum lemah didesak hingga ke dinding pembatas dan dirampas martabat serta alat bertahan hidupnya, ketidakberdayaan mereka bisa bermutasi menjadi aksi yang sangat kuat.
Bagi para pembuat kebijakan, peristiwa-peristiwa ini adalah pengingat bahwa penegakan hukum yang tuna-empati dan buta terhadap keadilan struktural selalu menyimpan daya ledak sosial yang tak terduga. Hal itu tidak bisa dipandang sepele di tengah tekanan sosial ekonomi di Indonesia belakangan ini.
Tekanan sosial ekonomi saat ini dialami oleh kebanyakan kelas menengah Indonesia. Kesulitan ekonomi tidak lagi didominasi oleh kelompok miskin ekstrem semata. Lihat saja fenomena yang mengkhawatirkan ini: fenomena "turun kelas" kelas menengah di Indonesia.
Di tengah narasi pertumbuhan ekonomi nasional yang tampak gagah di angka sekitar 5%, ada anomali struktural yang nyata. Kelas menengah kita justru mengalami penyusutan kekuatan ekonomi secara masif. Berdasarkan data historis dan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), jutaan penduduk kelas menengah dalam beberapa tahun terakhir telah bergeser turun menjadi kelompok aspiring middle class (menuju kelas menengah) dan kelompok rentan.
Mereka terjebak menjadi apa yang dalam sosiologi kontemporer disebut oleh Guy Standing dalam The Precariat: The New Dangerous Class (2011) sebagai kelas Prekariat—kelas sosial baru yang hidup tanpa keamanan kerja, tanpa jaminan pensiun, tanpa tunjangan kesehatan memadai, dan selalu dihantui ketidakpastian masa depan. Mereka menjelma menjadi The Working Poor—orang-orang yang bekerja paruh waktu atau penuh waktu dengan durasi ekstrem (12–16 jam sehari), namun pendapatannya habis sekadar untuk biaya eksistensial paling dasar.
Ketidakadilan struktural ini tecermin jelas dalam angka ketimpangan pendapatan di Indonesia. Meskipun data BPS per September 2025 menunjukkan angka Gini Ratio nasional berada di level 0,363, angka ini menyimpan paradoks tajam jika dibedah secara spasial. Ketimpangan di wilayah perkotaan—pusat perputaran gig economy dan tempat berkumpulnya kelas menengah—tetap bertengger tinggi di angka 0,383.
Konsentrasi kekayaan dan surplus ekonomi Indonesia masih belum terdistribusi secara merata ke masyarakat luas, melainkan terkonsolidasi di lapisan atas. Pertumbuhan ekonomi kita bersifat eksklusif, bukan inklusif. Kelas menengah kita hari ini adalah kelompok yang paling sunyi dalam penderitaannya.
Mereka tidak masuk dalam kategori miskin yang berhak menerima berbagai jaminan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, namun pendapatan mereka telah tergerus inflasi medis, pendidikan, dan biaya hidup perkotaan yang ugal-ugalan. Satu hentakan ekonomi kecil saja—seperti sakit keras atau motor yang disita petugas—cukup untuk melempar mereka ke jurang kemiskinan.
Patut dicatat, peristiwa tangis ojol di Jatinegara terjadi menjelang berlakunya perintah Presiden Prabowo untuk memangkas fee platform dari 20% menjadi 8%. Perusahaan aplikator menyetujui kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Apakah nasib pekerja prekariat alias para ojol akan membaik?
Di atas kertas kebijakan tersebut seperti angin segar yang akan langsung mendongkrak pendapatan bersih para driver ojol. Pemotongan sebesar 12% dari porsi aplikator dialihkan ke kantong pekerja adalah intervensi regulasi yang sangat berani.
Secara matematis, kebijakan ini memberikan keuntungan langsung bagi driver. Sebagai contoh, dari pesanan senilai Rp100.000, biasanya perusahaan memotong Rp20.000 (bersih diterima driver Rp80.000, belum potong bensin). Kini potongannya hanya Rp8.000 sehingga pesanan bersih diterima Rp92.000. Kenaikan pendapatan neto sekitar 12-15% ini sangat berarti untuk menambah bantalan finansial harian para driver ojol, seperti untuk membeli bensin atau sekadar makan siang yang lebih layak.
Namun, jika kita bedah lagi dengan lebih kritis, kebijakan ini dapat memicu dampak ikutan yang baru sehingga belum tentu menjadi solusi secara struktural. Ekonomi platform bergerak berdasarkan logika pasar dan algoritma. Ketika negara mengintervensi salah satu variabel (dalam hal ini take-rate atau fee), korporasi aplikator kemungkinan besar akan melakukan rekayasa di variabel lain untuk menjaga profitabilitas mereka.
Aplikator bisa saja mematuhi aturan potongan 8%, namun secara sepihak menurunkan tarif dasar per kilometer atau menghapus skema incentive/bonus harian yang selama ini menjadi target para driver. Jika tarif dasar diturunkan, persentase potongan yang kecil (8%) tetap akan menghasilkan nominal pendapatan yang sama atau bahkan lebih rendah bagi driver.
Selain itu, untuk menutupi kehilangan pendapatan dari 20% ke 8%, aplikator berpotensi menaikkan "Biaya Layanan Aplikasi" atau "Biaya Penanganan" yang dibebankan langsung kepada konsumen. Jika biaya total berubah menjadi terlalu mahal bagi konsumen, permintaan (demand) konsumen pada platform ride hailing tersebut akan turun. Konsumen akan mengurangi frekuensi memesan ojol atau beralih ke moda transportasi lain. Ujung-ujungnya, jumlah orderan yang didapat driver harian akan merosot.
Skenario lain, jika pendapatan bersih ojol terlihat membaik karena potongan 8%, profesi ini akan menjadi jauh lebih atraktif. Akibatnya, akan terjadi gelombang migrasi besar-besaran tenaga kerja baru yang mendaftar menjadi ojol (low entry barrier). Jika jumlah armada bertambah secara tidak terkendali, sementara demand stagnan atau turun (akibat harga konsumen naik), maka kue pendapatan akan kembali terbagi menjadi remahan kecil bagi para pekerja ojol.
Kebijakan per 1 Juli 2026 ini akan menjadi kemenangan politis yang rapuh bagi pekerja prekariat jika tidak dikawal dengan ketat. Kebijakan ini hanya akan membawa perbaikan di permukaan, namun berisiko menciptakan bom waktu ekonomi baru jika negara tidak menutup celah-celah manipulasi algoritma.
Agar kebijakan ini benar-benar membawa perbaikan nasib yang substantif, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital secara proaktif berupaya agar kebijakan ini berlaku dengan efektif. Pertama, mengunci Tarif Dasar Minimum per kilometer agar aplikator tidak bisa menurunkan tarif dasar secara sepihak pasca-pemotongan fee.
Kedua, mengawasi struktur biaya tambahan konsumen dan memastikan aplikator tidak melakukan creative accounting dengan memindahkan beban ke komponen biaya lain yang merugikan ekosistem secara keseluruhan. Selain itu menjaga keseimbangan antara supply dan demand (masuknya driver baru dan permintaan konsumen) agar peningkatan pendapatan per driver tetap terjaga.
Tanpa pengawasan hulu-hilir yang ketat, aturan 8% ini dikhawatirkan hanya akan menjadi jaring pengaman sesaat yang akan segera diakali oleh kecerdasan buatan dan kekuatan modal korporasi platform.
Langkah akomodatif Dishub DKI Jakarta pasca-tangis histeris ojol yang viral tersebut —dengan menerapkan aturan penertiban yang lebih humanis dan wacana penyediaan shelter—patut kita apresiasi. Namun, langkah itu hanya obat penenang belaka, bukan resep kesembuhan secara struktural.
Negara harus hadir mengintervensi ekosistem gig economy. Tata ruang kota harus dirombak agar inklusif bagi pekerja informal, dan yang paling krusial, regulasi ketenagakerjaan harus diamendemen untuk memberikan jaminan pendapatan minimum serta jaminan sosial yang layak bagi pekerja mandiri.
Jika struktur ekonomi yang timpang ini terus dibiarkan, pertumbuhan ekonomi setinggi apa pun hanya akan menjadi angka-angka mati di atas kertas laporan. Sementara di jalanan, kita akan terus menyaksikan air mata histeris dari manusia-manusia prekariat yang dikorbankan atas nama ketertiban dan akumulasi kapital.
Alumnus Pascasarjana FEB Universitas Indonesia, Pemerhati kebijakan publik dan ketenagakerjaan, dan Pegiat media di Indonesian Institute of Journalism
BEBERAPA waktu lalu, jagat digital Indonesia dikejutkan oleh video viral seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Sulis di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Sulis menangis histeris, memohon, hingga memanjat mobil angkutan Dinas Perhubungan demi mempertahankan sepeda motornya yang hendak disita.
Di atas permukaan, peristiwa tersebut adalah persoalan pelanggaran parkir biasa. Namun, jika kita menggunakan pisau analisis sosial-ekonomi, tangis histeris itu adalah sebuah fenomena kerentanan ekstrem (precarity) yang sedang mencengkeram jutaan pekerja informal dan kelas menengah di Indonesia.
Secara ekonomi, histeria tersebut sangat rasional jika dibedah dengan menggunakan analisa kepemilikan modal. Bagi seorang pekerja gig economy, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi, melainkan satu-satunya alat produksi (means of production) untuk menyambung hidup. Detik di mana motor seorang ojol diangkut atau disita, detik itu pula terjadi total income loss (kehilangan pendapatan 100%).
Sektor ini menjebak pekerjanya dalam skema pendapatan harian yang memaksa mereka hidup dari hari ke hari (hand-to-mouth window). Kehilangan ruang kerja satu hari saja berarti runtuhnya ketahanan domestik secara instan: sewa rumah menunggak, susu anak tak terbeli, hingga bayang-bayang penyitaan permanen oleh pihak leasing.
Lebih jauh lagi, model bisnis platform digital ini melahirkan apa yang disebut sebagai asimetri risiko. Melalui narasi "kemitraan", perusahaan aplikator berhasil memindahkan seluruh beban risiko operasional—mulai dari penyusutan aset, biaya bensin, perawatan kendaraan, hingga risiko sanksi hukum di jalanan—ke pundak pekerja. Sementara itu, korporasi aplikator tetap mengonsolidasikan keuntungan dari potongan aplikasi tanpa harus memikirkan bantalan finansial (financial cushion) bagi mitranya ketika modal kerja mereka terganggu.
Secara sosiologis, peristiwa ini merefleksikan kerasnya perjuangan kelas menengah rentan dalam menikmati kue ekonomi di perkotaan. Dalam perebutan ekonomi tersebut, hak mereka atas fasilitas kota (Right to the City) masih terabaikan. Kota metropolitan seperti Jakarta tidak seramah layanan yang diberikan kepada korporasi dan kelas menengah-atas melalui mal, gedung pencakar langit, dan kawasan steril. Di sisi lain, ruang transisional untuk pekerja sektor informal—seperti tempat tunggu ojol atau shelter kurir—hampir-hampir tidak tersedia di setiap gedung pencakar langit dan kawasan.
Ketika aparat melakukan penertiban secara kaku dan hitam-putih tanpa melihat konteks ruang yang timpang ini, tindakan tersebut sebagai perpanjangan tangan dari kekerasan struktural (structural violence). Tangis histeris dan aksi nekat memanjat mobil petugas adalah bentuk resistensi terakhir yang tak berdaya—apa yang disebut James C. Scott sebagai the weapons of the weak—ketika ruang negosiasi verbal warga kelas bawah sudah ditutup rapat oleh otoritas.
James C. Scott (1936–2024) adalah seorang ilmuwan politik dan antropolog legendaris dari Yale University, Amerika Serikat. Fokus risetnya adalah mempelajari bagaimana masyarakat kelas bawah (petani, buruh, masyarakat adat) bertahan hidup dan melawan penindasan tanpa harus melakukan revolusi berdarah.
Analisis Scott sangat khas karena ia tidak melihat sejarah dari kacamata penguasa atau kaum elit, melainkan dari sudut pandang masyarakat yang terpinggirkan (subaltern). Konsep The Weapons of the Weak (Senjata Kaum Lemah) lahir dari buku terkenalnya yang terbit tahun 1985, berdasarkan penelitian mendalam selama dua tahun di sebuah desa di Kedah, Malaysia.
Scott menemukan bahwa masyarakat miskin atau kelas bawah jarang sekali melakukan pemberontakan terbuka, demonstrasi besar, atau revolusi bersenjata. Mengapa? Karena risiko fisiknya terlalu besar—mereka bisa dipenjara, ditembak, atau kehilangan mata pencaharian seketika.
Sebagai gantinya, mereka menggunakan resistensi sehari-hari yang sunyi, tidak kasat mata, namun konstan. Bentuk-bentuk "senjata" tersebut antara lain mengerjakan pekerjaan dengan sengaja diperlambat (foot-dragging), dan gunjingan atau gosip di belakang punggung penguasa (slander/gossip).
Kaitannya dengan tangis histeris ojol adalah: ketika ruang negosiasi verbal sudah tertutup karena aturan birokrasi yang kaku, dan sang ojol tidak memiliki kekuatan politik atau hukum untuk melawan balik, histeria, air mata, dan aksi nekat memanjat mobil adalah bentuk weapons of the weak yang bertransformasi menjadi teatrikal. Tubuh dan emosinya adalah satu-satunya kapital yang tersisa untuk melawan otoritas.
Kasus weapons of the weak pernah terjadi di Amerika Serikat (AS) tahun 1955. "Senjata kaum lemah" yang dilakukan oleh kelas bawah yang terjepit secara ekonomi bahkan memicu perubahan di tingkat dunia, tidak hanya di AS. Adalah Rosa Parks, seorang penjahit kulit hitam di Alabama, menolak memberikan kursinya kepada seorang pria kulit putih di dalam bus kota, yang saat itu merupakan pelanggaran hukum segregasi rasial.
Penangkapan Rosa Parks oleh aparat memicu gerakan Boikot Bus Montgomery selama 381 hari oleh seluruh warga kulit hitam. Aksi menolak naik transportasi publik ini melumpuhkan keuangan sistem transit kota dan menjadi tonggak sejarah terbesar Gerakan Hak-Hak Sipil (Civil Rights Movement) yang dipimpin Martin Luther King Jr.
Baik Sulis di Jakarta, maupun Rosa Park di AS, semuanya menunjukkan satu hal yang ditekankan oleh James C. Scott: ketika kaum lemah didesak hingga ke dinding pembatas dan dirampas martabat serta alat bertahan hidupnya, ketidakberdayaan mereka bisa bermutasi menjadi aksi yang sangat kuat.
Bagi para pembuat kebijakan, peristiwa-peristiwa ini adalah pengingat bahwa penegakan hukum yang tuna-empati dan buta terhadap keadilan struktural selalu menyimpan daya ledak sosial yang tak terduga. Hal itu tidak bisa dipandang sepele di tengah tekanan sosial ekonomi di Indonesia belakangan ini.
Nestapa Kelas Menengah
Tekanan sosial ekonomi saat ini dialami oleh kebanyakan kelas menengah Indonesia. Kesulitan ekonomi tidak lagi didominasi oleh kelompok miskin ekstrem semata. Lihat saja fenomena yang mengkhawatirkan ini: fenomena "turun kelas" kelas menengah di Indonesia.
Di tengah narasi pertumbuhan ekonomi nasional yang tampak gagah di angka sekitar 5%, ada anomali struktural yang nyata. Kelas menengah kita justru mengalami penyusutan kekuatan ekonomi secara masif. Berdasarkan data historis dan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), jutaan penduduk kelas menengah dalam beberapa tahun terakhir telah bergeser turun menjadi kelompok aspiring middle class (menuju kelas menengah) dan kelompok rentan.
Mereka terjebak menjadi apa yang dalam sosiologi kontemporer disebut oleh Guy Standing dalam The Precariat: The New Dangerous Class (2011) sebagai kelas Prekariat—kelas sosial baru yang hidup tanpa keamanan kerja, tanpa jaminan pensiun, tanpa tunjangan kesehatan memadai, dan selalu dihantui ketidakpastian masa depan. Mereka menjelma menjadi The Working Poor—orang-orang yang bekerja paruh waktu atau penuh waktu dengan durasi ekstrem (12–16 jam sehari), namun pendapatannya habis sekadar untuk biaya eksistensial paling dasar.
Ketidakadilan struktural ini tecermin jelas dalam angka ketimpangan pendapatan di Indonesia. Meskipun data BPS per September 2025 menunjukkan angka Gini Ratio nasional berada di level 0,363, angka ini menyimpan paradoks tajam jika dibedah secara spasial. Ketimpangan di wilayah perkotaan—pusat perputaran gig economy dan tempat berkumpulnya kelas menengah—tetap bertengger tinggi di angka 0,383.
Konsentrasi kekayaan dan surplus ekonomi Indonesia masih belum terdistribusi secara merata ke masyarakat luas, melainkan terkonsolidasi di lapisan atas. Pertumbuhan ekonomi kita bersifat eksklusif, bukan inklusif. Kelas menengah kita hari ini adalah kelompok yang paling sunyi dalam penderitaannya.
Mereka tidak masuk dalam kategori miskin yang berhak menerima berbagai jaminan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, namun pendapatan mereka telah tergerus inflasi medis, pendidikan, dan biaya hidup perkotaan yang ugal-ugalan. Satu hentakan ekonomi kecil saja—seperti sakit keras atau motor yang disita petugas—cukup untuk melempar mereka ke jurang kemiskinan.
Kebijakan Pemotongan Fee
Patut dicatat, peristiwa tangis ojol di Jatinegara terjadi menjelang berlakunya perintah Presiden Prabowo untuk memangkas fee platform dari 20% menjadi 8%. Perusahaan aplikator menyetujui kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Apakah nasib pekerja prekariat alias para ojol akan membaik?
Di atas kertas kebijakan tersebut seperti angin segar yang akan langsung mendongkrak pendapatan bersih para driver ojol. Pemotongan sebesar 12% dari porsi aplikator dialihkan ke kantong pekerja adalah intervensi regulasi yang sangat berani.
Secara matematis, kebijakan ini memberikan keuntungan langsung bagi driver. Sebagai contoh, dari pesanan senilai Rp100.000, biasanya perusahaan memotong Rp20.000 (bersih diterima driver Rp80.000, belum potong bensin). Kini potongannya hanya Rp8.000 sehingga pesanan bersih diterima Rp92.000. Kenaikan pendapatan neto sekitar 12-15% ini sangat berarti untuk menambah bantalan finansial harian para driver ojol, seperti untuk membeli bensin atau sekadar makan siang yang lebih layak.
Namun, jika kita bedah lagi dengan lebih kritis, kebijakan ini dapat memicu dampak ikutan yang baru sehingga belum tentu menjadi solusi secara struktural. Ekonomi platform bergerak berdasarkan logika pasar dan algoritma. Ketika negara mengintervensi salah satu variabel (dalam hal ini take-rate atau fee), korporasi aplikator kemungkinan besar akan melakukan rekayasa di variabel lain untuk menjaga profitabilitas mereka.
Aplikator bisa saja mematuhi aturan potongan 8%, namun secara sepihak menurunkan tarif dasar per kilometer atau menghapus skema incentive/bonus harian yang selama ini menjadi target para driver. Jika tarif dasar diturunkan, persentase potongan yang kecil (8%) tetap akan menghasilkan nominal pendapatan yang sama atau bahkan lebih rendah bagi driver.
Selain itu, untuk menutupi kehilangan pendapatan dari 20% ke 8%, aplikator berpotensi menaikkan "Biaya Layanan Aplikasi" atau "Biaya Penanganan" yang dibebankan langsung kepada konsumen. Jika biaya total berubah menjadi terlalu mahal bagi konsumen, permintaan (demand) konsumen pada platform ride hailing tersebut akan turun. Konsumen akan mengurangi frekuensi memesan ojol atau beralih ke moda transportasi lain. Ujung-ujungnya, jumlah orderan yang didapat driver harian akan merosot.
Skenario lain, jika pendapatan bersih ojol terlihat membaik karena potongan 8%, profesi ini akan menjadi jauh lebih atraktif. Akibatnya, akan terjadi gelombang migrasi besar-besaran tenaga kerja baru yang mendaftar menjadi ojol (low entry barrier). Jika jumlah armada bertambah secara tidak terkendali, sementara demand stagnan atau turun (akibat harga konsumen naik), maka kue pendapatan akan kembali terbagi menjadi remahan kecil bagi para pekerja ojol.
Kebijakan per 1 Juli 2026 ini akan menjadi kemenangan politis yang rapuh bagi pekerja prekariat jika tidak dikawal dengan ketat. Kebijakan ini hanya akan membawa perbaikan di permukaan, namun berisiko menciptakan bom waktu ekonomi baru jika negara tidak menutup celah-celah manipulasi algoritma.
Agar kebijakan ini benar-benar membawa perbaikan nasib yang substantif, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital secara proaktif berupaya agar kebijakan ini berlaku dengan efektif. Pertama, mengunci Tarif Dasar Minimum per kilometer agar aplikator tidak bisa menurunkan tarif dasar secara sepihak pasca-pemotongan fee.
Kedua, mengawasi struktur biaya tambahan konsumen dan memastikan aplikator tidak melakukan creative accounting dengan memindahkan beban ke komponen biaya lain yang merugikan ekosistem secara keseluruhan. Selain itu menjaga keseimbangan antara supply dan demand (masuknya driver baru dan permintaan konsumen) agar peningkatan pendapatan per driver tetap terjaga.
Tanpa pengawasan hulu-hilir yang ketat, aturan 8% ini dikhawatirkan hanya akan menjadi jaring pengaman sesaat yang akan segera diakali oleh kecerdasan buatan dan kekuatan modal korporasi platform.
Penutup
Langkah akomodatif Dishub DKI Jakarta pasca-tangis histeris ojol yang viral tersebut —dengan menerapkan aturan penertiban yang lebih humanis dan wacana penyediaan shelter—patut kita apresiasi. Namun, langkah itu hanya obat penenang belaka, bukan resep kesembuhan secara struktural.
Negara harus hadir mengintervensi ekosistem gig economy. Tata ruang kota harus dirombak agar inklusif bagi pekerja informal, dan yang paling krusial, regulasi ketenagakerjaan harus diamendemen untuk memberikan jaminan pendapatan minimum serta jaminan sosial yang layak bagi pekerja mandiri.
Jika struktur ekonomi yang timpang ini terus dibiarkan, pertumbuhan ekonomi setinggi apa pun hanya akan menjadi angka-angka mati di atas kertas laporan. Sementara di jalanan, kita akan terus menyaksikan air mata histeris dari manusia-manusia prekariat yang dikorbankan atas nama ketertiban dan akumulasi kapital.
(rca)
Lihat Juga :