Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional

Senin, 29 Juni 2026 - 12:21 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks hukum internasional, perdagangan narkoba telah lama dipahami sebagai kejahatan lintas negara. Konvensi PBB 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika menempatkan pemberantasan narkoba dalam kerangka kerja sama ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, pengendalian prekursor, dan pelacakan hasil kejahatan.

Konvensi PBB melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional juga menegaskan bahwa organisasi kriminal modern bekerja melalui jaringan, bukan melalui pelaku tunggal. Mereka bergerak melintasi yurisdiksi, memakai perusahaan cangkang, rekening nominee, aset kripto, jalur pelabuhan, kurir rentan, dan celah dalam penegakan hukum.

Ekosistem terlarang


Indonesia berada pada posisi geografis yang rentan. Sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau, pelabuhan, jalur laut, dan titik perbatasan, Indonesia bukan hanya pasar, tetapi juga koridor. Sindikat tidak membaca batas negara seperti aparat membaca peta administrasi. Mereka menyoroti kelemahan pengawasan, disparitas kapasitas aparat, keterbatasan pertukaran intelijen, dan ketimpangan ekonomi masyarakat pesisir.

Karena itu, pemberantasan narkoba tidak mungkin hanya mengandalkan operasi penangkapan di tingkat hilir. Negara harus masuk ke hulu: produsen, jaringan distribusi, pengendali keuangan, dan pelindung politik atau birokratik yang membuat jaringan tersebut bertahan.

Di sinilah pencucian uang menjadi jantung persoalan. Kejahatan narkoba tetap hidup karena uangnya dapat disamarkan. Tanpa kemampuan mencuci hasil kejahatan, sindikat kehilangan insentif. Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dihitung dari kilogram sabu atau jumlah tersangka, tetapi dari seberapa besar aset yang dirampas, rekening yang dibekukan, struktur perusahaan yang dibongkar, dan pengendali utama yang dihukum.

Kurir mudah diganti. Bandar menengah dapat dikorbankan. Namun, arsitek keuangan jaringan sulit pulih jika negara tidak mampu mencegah dan menggagalkan upaya pencucian hasil tindak pidana ini. Kaitan dengan terorisme juga perlu dipahami dengan saksama. Tidak setiap jaringan narkoba adalah jaringan terorisme.

Namun, sejarah kejahatan transnasional menunjukkan bahwa kelompok teror, milisi, dan organisasi kriminal dapat menggunakan jalur logistik, pasar gelap, penyelundupan, serta pencucian uang yang sama. Di sejumlah kawasan konflik, perdagangan narkoba menjadi sumber pembiayaan kekerasan.

Bagi Indonesia, pelajaran utamanya jelas: rezim anti-narkoba, anti-pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Data intelijen keuangan, informasi kepabeanan, patroli laut, imigrasi, kepolisian, BNN, dan kerja sama internasional harus saling terhubung dalam satu ekosistem.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Rekomendasi
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved