Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:39 WIB
loading...
Pilihan Praperadilan...
Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT. Foto: Dok Pribadi
A A A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT

RUANG tunggu Kejaksaan pada 22 Juni 2026 menjadi pengingat penting tentang batas kewenangan negara. Di balik pemeriksaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo, pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo akan berlanjut ke persidangan, melainkan bagaimana aparat menggunakan kewenangan yang dapat membatasi kemerdekaan warga negara. Perkara yang menyedot perhatian publik semestinya justru menjadi ruang untuk memperlihatkan bahwa hukum bekerja dengan ukuran, bukan dengan tekanan massa.

Sebelum pemeriksaan dimulai, tim advokat menyerahkan permohonan agar keduanya tidak ditahan. Surat diterima, distempel, lalu dibawa ke ruang pemeriksaan. Di ruang tunggu, yang tersisa adalah kecemasan dan penantian. Keputusan penuntut umum akan menentukan apakah proses hukum tetap berjalan dari luar tahanan atau disertai penahanan.

Dalam negara hukum, penangkapan dan penahanan memang instrumen yang sah. Aparat membutuhkannya agar penyidikan dan penuntutan efektif. Namun, sah menurut hukum tidak selalu berarti harus digunakan. Kewenangan besar justru menuntut alasan yang kuat, ukuran yang jelas, dan kehati-hatian yang tinggi. Semakin besar pembatasan terhadap kebebasan seseorang, semakin besar pula beban negara untuk menjelaskannya secara rasional.

Penangkapan, Penahanan, dan Pilihan Hukum


Pada 19 Juni 2026, dr Tifa dijemput paksa pada pagi hari, saat pada hari yang sama ia dijadwalkan mengikuti ujian disertasi. Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan aparat, terlebih bila yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Karena Kejaksaan kemudian tidak menahannya, ia memilih membatalkan permohonan praperadilan dan berkonsentrasi menghadapi sidang pokok perkara. Perkaranya teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dan dijadwalkan disidangkan pada 2 Juli 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Rekomendasi
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
10 Kontroversi Argentina...
10 Kontroversi Argentina di Piala Dunia 2026: Tuduhan Dibantu Wasit hingga Pukul Pemain Spanyol
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved