Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:39 WIB
loading...
A A A
Roy Suryo mengambil jalan berbeda. Ia tetap menempuh praperadilan untuk menguji penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Perkara pokoknya teregister dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Sidang ditunda karena mengunggu putusan praperadilannya yang teregister dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt Sel. Perbedaan pilihan ini menunjukkan satu persoalan yang sama: bagaimana negara mempertanggungjawabkan penggunaan upaya paksa.

Sistem peradilan pidana selalu berada di antara dua kepentingan: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Karena itu, pembatasan kebebasan hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar diperlukan dan dilakukan secara proporsional. Jika proses hukum tetap dapat berjalan melalui wajib lapor, penahanan seharusnya tidak dijadikan kebiasaan.

Arah Pembaruan KUHAP


Arah pembaruan KUHAP bergerak ke sana. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan pada tahap penuntutan. Namun, norma itu memakai kata “dapat”, bukan “wajib”. Diksi ini penting karena menegaskan bahwa penahanan adalah diskresi, bukan konsekuensi otomatis dari pelimpahan berkas.

Semangat tersebut sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa praperadilan tidak serta-merta gugur hanya karena berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, sepanjang pokok perkara belum mulai diperiksa. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 menguatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik. Benang merahnya jelas: kewenangan yang besar memerlukan pengawasan yang sama kuatnya.

Diskresi Penahanan dan Logika Negara Hukum


Karena itu, tidak ditahannya dr Tifa dan Roy Suryo sebaiknya tidak dijelaskan melalui spekulasi tentang “orang kuat”. Penjelasan yang lebih sehat dalam negara hukum adalah prinsip: penahanan bukan penghukuman dini, melainkan instrumen untuk menjamin proses peradilan. Jika risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tidak tampak kuat, pembatasan kebebasan harus diuji dari sisi kebutuhan dan proporsionalitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Rekomendasi
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved