Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Rabu, 24 Juni 2026 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
Penyempitan mandat kelembagaan (dengan segenap “pembelokannya”) tersebut berisiko menghambat pencapaian tujuan pemenuhan gizi nasional dalam jangka panjang. Pertanyaan utamanya yang kembali layak diapungkan: apakah BGN dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang komprehensif ataukah sekadar menjadi kendaraan administratif bagi program MBG atau bahkan instrumen politik untuk kelompok kepentingan tertentu?
Rencana Strategis BGN mencantumkan, dalam lima tahun terakhir, prevalensi stunting di Indonesia memang menurun, namun masih tinggi dibandingkan dengan standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu kurang dari 20%. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, hampir setengah dari ibu hamil di Indonesia menderita anemia (48,9%), dan sekitar 17,3% mengalami Kekurangan Energi Kronis (KEK).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, sekitar 26,5% rumah tangga di Indonesia memiliki akses terbatas terhadap pangan bergizi. Data-data tersebut mengingatkan bahwa persoalan gizi bukan hanya sekadar penyediaan makanan (secara gratis).
Selama bertahun-tahun Kementerian Kesehatan mengelola intervensi kesehatan ibu dan anak, termasuk dengan pendirian pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan pos pelayanan terpadu (posyandu) untuk mendekatkan kepada target sasaran. Kementerian Pendidikan menjalankan pendidikan kesehatan dan gizi, termasuk dengan pemberian makanan tambahan yang dikoordinasikan oleh masing-masing sekolah.
Kementerian Sosial mengelola bantuan sosial, terutama dengan sasaran utama keluarga prasejahtera. Kementerian Pertanian membenahi hal-hal terkait urusan produksi pangan, dengan ultimate goal antara lain tersedianya pangan pokok yang terjangkau oleh semua kalangan. Pun pemerintah daerah yang menjalankan berbagai program konvergensi stunting dan layanan dasar yang ditugaskan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah.
Sebagaimana ilustrasi di atas, penanganan masalah gizi bersifat multidimensional, mencakup banyak sub-isu dan melibatkan banyak aktor dengan mandat dan sumberdaya yang juga beragam. Hal tersebut menegaskan bahwa persoalan gizi memang tidak mungkin diselesaikan satu institusi sendirian.
Jika kenyataan lapangan mengindikasikan program-program tersebut berjalan dalam logika sektoral masing-masing, bukankah hal tersebut memperingatkan adanya kegagalan koordinasi antarlembaga (coordination failure) untuk pencapaian tujuan kolektif yang sama? Jika jawabannya “ya”, bukankah itu menjadi justifikasi (ter)penting dan strategis mengapa lembaga seperti BGN harus dilahirkan?
Dengan realitas dan tantangan sekompleks itu, BGN semestinya hadir sebagai institusi metagovernance, yang berfungsi mengatur arena kebijakan, menyelaraskan, dan mengoordinasikan berbagai jaringan aktor yang terlibat dalam suatu kebijakan publik. Fungsi koordinator, mediator, ataupun fasilitator menempatkan pemerintah tak melulu menjadi pelaksana utama setiap program (Jessop, 2003).
Kompleksitas persoalan gizi
Rencana Strategis BGN mencantumkan, dalam lima tahun terakhir, prevalensi stunting di Indonesia memang menurun, namun masih tinggi dibandingkan dengan standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu kurang dari 20%. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, hampir setengah dari ibu hamil di Indonesia menderita anemia (48,9%), dan sekitar 17,3% mengalami Kekurangan Energi Kronis (KEK).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, sekitar 26,5% rumah tangga di Indonesia memiliki akses terbatas terhadap pangan bergizi. Data-data tersebut mengingatkan bahwa persoalan gizi bukan hanya sekadar penyediaan makanan (secara gratis).
Selama bertahun-tahun Kementerian Kesehatan mengelola intervensi kesehatan ibu dan anak, termasuk dengan pendirian pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan pos pelayanan terpadu (posyandu) untuk mendekatkan kepada target sasaran. Kementerian Pendidikan menjalankan pendidikan kesehatan dan gizi, termasuk dengan pemberian makanan tambahan yang dikoordinasikan oleh masing-masing sekolah.
Kementerian Sosial mengelola bantuan sosial, terutama dengan sasaran utama keluarga prasejahtera. Kementerian Pertanian membenahi hal-hal terkait urusan produksi pangan, dengan ultimate goal antara lain tersedianya pangan pokok yang terjangkau oleh semua kalangan. Pun pemerintah daerah yang menjalankan berbagai program konvergensi stunting dan layanan dasar yang ditugaskan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah.
Sebagaimana ilustrasi di atas, penanganan masalah gizi bersifat multidimensional, mencakup banyak sub-isu dan melibatkan banyak aktor dengan mandat dan sumberdaya yang juga beragam. Hal tersebut menegaskan bahwa persoalan gizi memang tidak mungkin diselesaikan satu institusi sendirian.
Jika kenyataan lapangan mengindikasikan program-program tersebut berjalan dalam logika sektoral masing-masing, bukankah hal tersebut memperingatkan adanya kegagalan koordinasi antarlembaga (coordination failure) untuk pencapaian tujuan kolektif yang sama? Jika jawabannya “ya”, bukankah itu menjadi justifikasi (ter)penting dan strategis mengapa lembaga seperti BGN harus dilahirkan?
Kembali ke mandat
Dengan realitas dan tantangan sekompleks itu, BGN semestinya hadir sebagai institusi metagovernance, yang berfungsi mengatur arena kebijakan, menyelaraskan, dan mengoordinasikan berbagai jaringan aktor yang terlibat dalam suatu kebijakan publik. Fungsi koordinator, mediator, ataupun fasilitator menempatkan pemerintah tak melulu menjadi pelaksana utama setiap program (Jessop, 2003).
Lihat Juga :