Kasus Baru di Atas 4.000 Sehari, Menaker Ingatkan Pekerja Tak Lengah

Senin, 21 September 2020 - 19:07 WIB
loading...
Kasus Baru di Atas 4.000...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja untuk tidak pernah lengah dalam menerapkan protokol Kesehatan selama bekerja. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A A A
JAKARTA - Kasus baru COVID-19 di Tanah Air terus menunjukkan peningkatan. Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per Senin (21/9/2020), penambahan kasus baru mencapai 4.176 kasus dalam 24 jam terakhir. Sehingga, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia kini mencapai 248.852 orang. Salah satu klaster yang banyak ditemukan kasus COVID-19 adalah di lingkungan perkantoran.

Menyikapi terus bertambahnya kasus COVID-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja untuk tidak pernah lengah dalam menerapkan protokol Kesehatan selama bekerja. ”Saya mengimbau agar protokol kesehatan benar-benar dipatuhi. Tidak hanya pada saat masuk kantor dites suhu, menggunakan masker, hand sanitizer, kepada mereka yang masih harus masuk kantor kan ada 25 persen yang masih bisa bekerja di kantor, protokol kesehatan harus diterapkan sepanjang hari dia kerja. Tidak hanya ketika dia masuk kantor, begitu bekerja tetap mengikuti protokol Kesehatan,” ujarnya di sela Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Bawaslu Usul Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Via Daring)

Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. ”SE itu sudah dikeluarkan sejak awal ada COVID-19, tapi saya kira masih relevan untuk digunakan,” katanya.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, kadang-kadang mereka yang sudah asyik bekerja lengah sehingga ketika sedang bekerja tidak mau menerapkan protokol kesehatan. ”Kita kadang lengah, ketika asyik bekerja, ternyata buka masker. Jam-jam rawan saat makan siang, harus tetap menggunakan masker. Kita kadang berada di ruang tertutup terlalu lama, itu juga kadang lupa protokol kesehatan. Intinya jangan lengah sedikitpun,” jelasnya.

Mengenai aturan kewajiban bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Ida mengaku sejauh ini belum mendapatkan ada laporan kantor yang melanggar ketentuan WFH. Saat ini, pihaknya juga sedang menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Pedoman Menyusun Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi. (Baca juga: Mendagri Minta KPU Revisi PKPU yang Membolehkan Konser di Pilkada)

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan Kepmen ini nantinya tidak hanya mengatur soal pandemi COVID-19, namun panduan menghadapi pandemi secara umum. ”Ini ditujukan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak serta merta kebingungan ketika menghadapi pandemi. Jadi ada kedaruratan kebijakan. Ini panduan bagaimana menyusun perencanaan keberlangsungan usaha,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
Datangi Kemenaker, RPA...
Datangi Kemenaker, RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Nursiyah Dapatkan Hak-haknya
Kronologi Kasus Korupsi...
Kronologi Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI yang Seret Eks Dirjen Binapenta Reyna Usman
Mantan Dirjen Kemenaker...
Mantan Dirjen Kemenaker Reyna Usman Cs Didakwa Rugikan Uang Negara Rp17,6 Miliar
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Raih PNBP, Perusahaan...
Raih PNBP, Perusahaan Nikel Ini Wujudkan Komitmen K3
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Rekomendasi
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
IU dan Lee Jong Suk...
IU dan Lee Jong Suk Resmi Putus setelah 4 Tahun Pacaran, Agensi Buka Suara
Berita Terkini
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Polri Sita Uang Rp476...
Polri Sita Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Jampidsus: Dapat Dipertanggungjawabkan
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved