Bawaslu Usul Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Via Daring

Senin, 21 September 2020 - 18:28 WIB
loading...
Bawaslu Usul Penetapan...
Ketua Bawaslu, Abhan merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 dilakukannya secara daring. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk menggelar penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 dilakukannya secara daring.

Usulan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Mendagri Minta KPU Revisi PKPU yang Membolehkan Konser di Pilkada)

"Bawaslu mengharapkan, merekomendasi kepada KPU untuk mempertimbangkan kembali soal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon ini kalau masih dimungkinkan dengan fasilitas daring," ujar Abhan.

Dia meminta KPU mengkaji kembali usulan ini dengan melihat regulasi yang ada. Apabila, masih memungkinkan untuk digelar via daring, maka usulan ini dirasa sebagai alternatif dalam rangka menghindari terjadinya penularan COVID-19.

Dia memandang jika merujuk para pengalaman pilkada sebelumnya, KPU mungkin saja bisa mengatur orang-orang yang masuk ke dalam ruangan acara. Akan tetapi, pihak penyelenggara tidak bisa mengontrol dengan maksimal sejumlah massa yang berada di luar kantor.

"Jadi kalau masih memungkinkan secara hukum, secara regulasi bahwa penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon bisa dilakukan dengan media daring," jelas dia. (Baca juga: Pilkada 2020 Diyakini Bakal Tetap Digelar dengan Sejumlah Syarat)

Diketahui, KPU akan kembali menggelar tahapan penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 dalam hal ini penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon yang rencananya akan digelar pada tanggal 23-24 September 2020 mendatang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7022 seconds (0.1#10.140)