Mendagri Minta KPU Revisi PKPU yang Membolehkan Konser di Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan sejumlah catatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan adanya kegiatan kampanye rapat umum dalam bentuk konser . Tito meminta agar ketentuan itu direvisi beserta dengan ketentuan lain yang menyebabkan kerumunan sosial.
“Di samping koordinasi, kerja sama dan kontribusi semua stakeholder, perlu ada penguatan regulasi yang clear, dan tegas, dalam konteks penanganan COVID-19 yang perlu menghindari terjadinya COVID-19 adalah menghindari kerumunan sosial,” ujar Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Tak Setuju Ada Konser, Mendagri: Tapi Tak Fair Jika Kampanye Dibatasi Total)
“Oleh karena itu, dalam PKPU tanpa mengurangi rasa hormat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser, dengan jumlah 100 orang, itu akan sulit di lapangannya bagi teman-teman di lapangan bagi yang paham,” sambungnya.
Menurut Tito, perlu dilaksanakan aturan yang tegas sehingga ia menyarankan agar dilakukan revisi PKPU yang tegas untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak. Dan mengganti kegiatan tersebut dengan kegiatan virtual dan menggunakan media massa yang sudah memiliki jaringan hingga pelosok.
“Kita dorong semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual, menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi dengan teknologi, kemudian juga saluran media massa, sosial media, maupun konvensional termasuk jaringan TVRI, RRI yang sudah sampai ke daerah-daerah, pelosok-pelosok, ini dapat dimanfaatkan,” usulnya.
Kemudian, sambung mantan Kapolri itu, untuk daerah yang kesulitan secara teknologi bisa dilakuakan rapat terbatas yang bisa dilakukan dengan menjaga jarak dan pengawasannya akan mengikutsertakan para stakeholder penegak hukum. (Baca juga: Picu Polemik, KPU Bakal Atur Konser Musik Hanya Boleh Via Daring)
“Revisi PKPU menjadi penting dan sudah harus lebih detil. Untuk itu, hal pokok kita bangun tema sentralnya adalah peran kepala daerah dalam penanganan COVID-19 dan penanganan sosial-ekonominya,” tandas Tito.
“Di samping koordinasi, kerja sama dan kontribusi semua stakeholder, perlu ada penguatan regulasi yang clear, dan tegas, dalam konteks penanganan COVID-19 yang perlu menghindari terjadinya COVID-19 adalah menghindari kerumunan sosial,” ujar Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Tak Setuju Ada Konser, Mendagri: Tapi Tak Fair Jika Kampanye Dibatasi Total)
“Oleh karena itu, dalam PKPU tanpa mengurangi rasa hormat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser, dengan jumlah 100 orang, itu akan sulit di lapangannya bagi teman-teman di lapangan bagi yang paham,” sambungnya.
Menurut Tito, perlu dilaksanakan aturan yang tegas sehingga ia menyarankan agar dilakukan revisi PKPU yang tegas untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak. Dan mengganti kegiatan tersebut dengan kegiatan virtual dan menggunakan media massa yang sudah memiliki jaringan hingga pelosok.
“Kita dorong semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual, menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi dengan teknologi, kemudian juga saluran media massa, sosial media, maupun konvensional termasuk jaringan TVRI, RRI yang sudah sampai ke daerah-daerah, pelosok-pelosok, ini dapat dimanfaatkan,” usulnya.
Kemudian, sambung mantan Kapolri itu, untuk daerah yang kesulitan secara teknologi bisa dilakuakan rapat terbatas yang bisa dilakukan dengan menjaga jarak dan pengawasannya akan mengikutsertakan para stakeholder penegak hukum. (Baca juga: Picu Polemik, KPU Bakal Atur Konser Musik Hanya Boleh Via Daring)
“Revisi PKPU menjadi penting dan sudah harus lebih detil. Untuk itu, hal pokok kita bangun tema sentralnya adalah peran kepala daerah dalam penanganan COVID-19 dan penanganan sosial-ekonominya,” tandas Tito.
(kri)