Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Jimly, Majelis Etik tidak perlu menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan etik karena mekanisme etik memiliki standar dan proses tersendiri.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof R Siti Zuhro, menegaskan bahwa Majelis Etik bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Baca juga: Majelis Etik Ombudsman Minta Hery Susanto Mundur
"Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik," ujar Siti Zuhro.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi sistemik di lingkungan Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof R Siti Zuhro, menegaskan bahwa Majelis Etik bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Baca juga: Majelis Etik Ombudsman Minta Hery Susanto Mundur
"Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik," ujar Siti Zuhro.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi sistemik di lingkungan Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
(shf)
Lihat Juga :