Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:04 WIB
loading...
Pemeriksaan Hery Susanto...
Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua ORI nonaktif, Hery Susanto. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua ORI nonaktif, Hery Susanto. Kini, Majelis Etik tengah melakukan musyawarah untuk merumuskan usulan sanksi pelanggaran dan rekomendasi final, yang akan disampaikan secara langsung dalam pleno pada pekan depan.

"Hari Senin itu kita udah siap, tapi Senin libur juga, maka ya kemungkinan Selasa, Rabu, atau Kamis. Ya, gitu ya. Itu kami serahkan pada keputusan ORI, Ombudsman," kata Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof Jimly Asshiddiqie yang dikutip Sabtu (30/5/2026).

Baca juga: Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah

Menurut Jimly, pihaknya masih menunggu jawaban tertulis dari Hery selaku pihak terlapor. Batasnya akhirnya pada Jumat (29/2026) kemarin.



Menurut Jimly, Majelis Etik tidak perlu menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan etik karena mekanisme etik memiliki standar dan proses tersendiri.

Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof R Siti Zuhro, menegaskan bahwa Majelis Etik bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

Baca juga: Majelis Etik Ombudsman Minta Hery Susanto Mundur

"Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik," ujar Siti Zuhro.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi sistemik di lingkungan Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Santunan Yatim-Dhuafa...
Santunan Yatim-Dhuafa saat Ramadan, Ombudsman Tekankan Semangat Kebaikan dan Kebersamaan
Rekomendasi
AS Tak Umumkan Serangan...
AS Tak Umumkan Serangan Udara ke Iran, Apakah Dikaitkan dengan Angka Sial?
Masalah Klasik Lagi,...
Masalah Klasik Lagi, Justin Hubner Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Berita Terkini
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved