Merawat Kebhinnekaan Melalui Internalisasi Nilai Pancasila dan Penguatan Bela Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:50 WIB
loading...
Merawat Kebhinnekaan...
Dr Anang Puji Utama, Pengajar Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan. Foto: Ist
A A A
Dr Anang Puji Utama
Pengajar Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan

PERIODE lahirnya Pancasila merupakan masa ketika para pendiri bangsa membahas secara serius desain kenegaraan Indonesia sebagai persiapan menuju kemerdekaan. Pembahasan tersebut dilakukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang itulah lahir gagasan-gagasan fundamental mengenai dasar negara yang kemudian disempurnakan hingga disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Pancasila lahir bukan sekadar sebagai rangkaian kalimat normatif, melainkan hasil perenungan mendalam para pendiri bangsa terhadap realitas Indonesia yang majemuk. Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, agama, budaya, bahasa, dan adat istiadat. Para pendiri bangsa menyadari bahwa negara sebesar Indonesia tidak mungkin dipersatukan melalui identitas tunggal, melainkan melalui kesepakatan nilai bersama yang dapat diterima seluruh elemen bangsa. Kesepakatan itulah yang kemudian dirumuskan dalam Pancasila.

Karena itu, sejak awal Pancasila tidak hanya dimaksudkan sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai perekat kebhinekaan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi titik temu berbagai perbedaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi fondasi etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam perspektif ketatanegaraan, kedudukan Pancasila sangat fundamental. Secara teori, posisi tersebut dapat dijelaskan melalui teori Stufenbau yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky mengenai hierarki norma hukum. Dalam konteks Indonesia, pemikiran tersebut dikembangkan oleh Hamid Attamimi yang menempatkan Pancasila sebagai norma fundamental Negara (staatfundamentalnorm). Kedudukan tersebut menegaskan bahwa seluruh sistem hukum nasional harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Nilai Pancasila sebagai Instrumen Sosial

Meskipun demikian, tantangan terbesar bangsa Indonesia saat ini bukan lagi sekadar ancaman untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Tantangan yang jauh lebih besar adalah bagaimana menjaga nilai-nilai Pancasila agar tetap hidup dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Kemajemukan bangsa Indonesia yang menjadi kekuatan nasional pada saat yang sama juga memiliki potensi melahirkan konflik sosial apabila tidak dikelola dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
Rekomendasi
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Berita Terkini
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved