Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
“Pengajuan ini masih di tahap awal, sehingga saat ini pemerintah, khususnya Kemenkes, masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon,” tutur Aji.
Terakhir, ia menegaskan bahwa sejatinya, Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dibuat guna memperkuat perlindungan kesehatan terhadap warga negara termasuk dalam kondisi darurat.
“Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara,” pungkas dia.
Sebelumnya, Dharma Pongrekun secara resmi telah mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Uji materiil itu secara resmi telah diajukan melalui Tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Di antaranya adalah Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang dan Junus Fanni Nababan. Ada beberapa pasal yang diajukan uji materiil oleh Dharma Pongrekun, yaitu Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446.
Terakhir, ia menegaskan bahwa sejatinya, Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dibuat guna memperkuat perlindungan kesehatan terhadap warga negara termasuk dalam kondisi darurat.
“Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara,” pungkas dia.
Sebelumnya, Dharma Pongrekun secara resmi telah mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Uji materiil itu secara resmi telah diajukan melalui Tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Di antaranya adalah Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang dan Junus Fanni Nababan. Ada beberapa pasal yang diajukan uji materiil oleh Dharma Pongrekun, yaitu Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446.
(rca)
Lihat Juga :