Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:24 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati keputusan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dinilai tepat demi menjaga kondusivitas dan marwah institusi penegak hukum.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati keputusan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Mundur Sering Ungkap Kasus Kakap
"Kemunduran diri Febrie yang dinilai mendadak itu diharapkan akan tercipta kembali stabilitas negara yang aman dan kondusif yang sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara aparat penegak hukum dan aparat keamanan," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Edi, walau Febrie mundur sebagai Jampidsus, proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya harus tetap berjalan demi memberi rasa keadilan dan adanya kepastian hukum.
"Kita hormati mundurnya Febrie sebagai Jampidsus, tapi proses hukum yang dilakukan kepolisian harus tetap berjalan demi beri rasa keadilan," kata Dosen Hukum Pidana ini.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah ini dibenarkan Kejaksaan Agung sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menghormati keputusan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Mundur Sering Ungkap Kasus Kakap
"Kemunduran diri Febrie yang dinilai mendadak itu diharapkan akan tercipta kembali stabilitas negara yang aman dan kondusif yang sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara aparat penegak hukum dan aparat keamanan," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Edi, walau Febrie mundur sebagai Jampidsus, proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya harus tetap berjalan demi memberi rasa keadilan dan adanya kepastian hukum.
"Kita hormati mundurnya Febrie sebagai Jampidsus, tapi proses hukum yang dilakukan kepolisian harus tetap berjalan demi beri rasa keadilan," kata Dosen Hukum Pidana ini.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah ini dibenarkan Kejaksaan Agung sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :