Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Rabu, 13 Mei 2026 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
Heikal menyebut, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keppres,” ucapnya.
Sementara itu, dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Sehingga IKN belum sah secara konstitutif sebagai Ibu Kota Negara, yang menimbulkan kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara yang bersifat struktural dan fundamental lantaran hingga saat ini Keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan,” paparnya.
Heikal juga menyampaikan poin penting terkait definisi IKN yakni, satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang merupakan Ibu Kota Negara baru Indonesia yang terletak di Kalimantan Timur, mencakup wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keppres,” ucapnya.
Sementara itu, dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Sehingga IKN belum sah secara konstitutif sebagai Ibu Kota Negara, yang menimbulkan kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara yang bersifat struktural dan fundamental lantaran hingga saat ini Keppres sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan,” paparnya.
Heikal juga menyampaikan poin penting terkait definisi IKN yakni, satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang merupakan Ibu Kota Negara baru Indonesia yang terletak di Kalimantan Timur, mencakup wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Lihat Juga :