Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Rabu, 13 Mei 2026 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
"Tentunya dengan tujuan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan untuk menciptakan kota yang modern, hijau, dan berkeadilan, selain itu Ibu Kota Nusantara sering juga merujuk pada pengertian Ibu Kota Negara dalam konteks UU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menjelaskan dalam pertimbangan hukum MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.
Adies Kadir menyebut dalam Pasal UU DKJ menyebut UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Adies Kadir menyampaikan pengertian berlaku dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan Ibu Kota Negara. "Ketika Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden,” ucapnya.
Seperti diketahui, uji materi dilakukan seorang Dokter bernama Zukifli yang memberikan kuasa kepada Hadi Purnomo sebagai Pemohon dalam pengujian nomor 71 yang mempersoalkan Pasal 39 dan 41 tentang UU IKN yang mengatur syarat Keppres sebagai dasar hukum perpindahan Ibu Kota.
Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menjelaskan dalam pertimbangan hukum MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.
Adies Kadir menyebut dalam Pasal UU DKJ menyebut UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Adies Kadir menyampaikan pengertian berlaku dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan Ibu Kota Negara. "Ketika Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden,” ucapnya.
Seperti diketahui, uji materi dilakukan seorang Dokter bernama Zukifli yang memberikan kuasa kepada Hadi Purnomo sebagai Pemohon dalam pengujian nomor 71 yang mempersoalkan Pasal 39 dan 41 tentang UU IKN yang mengatur syarat Keppres sebagai dasar hukum perpindahan Ibu Kota.
(shf)
Lihat Juga :