Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum

Senin, 04 Mei 2026 - 10:06 WIB
loading...
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Tim Kuasa Hukum Partai DPW PPP Maluku menilai langkah tim sengketa internal DPP PPP yang tidak mengajukan eksepsi menjadi bukti bahwa PN berwenang memutus perkara perselisihan internal partai. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Partai DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku menilai langkah tim sengketa internal DPP PPP yang tidak mengajukan eksepsi menjadi bukti bahwa Pengadilan Negeri (PN) berwenang memutus perkara perselisihan internal partai.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak eksepsi tergugat DPP PPP yakni pertama ditolaknya eksepsi tergugat DPP atas gugatan Muktamar yang dilayangkan M Thobahul Aftoni dkk dan kedua ditolaknya eksepsi DPP PPP atas gugatan yang dilayangkan DPW PPP Jawa Barat.

Baca juga: Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan

Kali ini menghadapi gugatan yang diajukan DPW PPP Maluku, DPP memilih tidak mengajukan eksepsi absolut yang menyatakan bahwa PN tidak memiliki wewenang mengadili perkara perselisihan internal partai. Dengan demikian, DPP mengakui PN justru memiliki kewenangan memutus perkara perselisihan internal partai.

Kuasa Hukum DPW PPP Maluku Wahyu Ingratubun mengatakan, secara tidak langsung kedudukan tim penyelesaian sengketa internal yang konon sudah dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi secara hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Prabowo Merasa Berutang...
Prabowo Merasa Berutang ke Warga Maluku saat Resmikan LNG Abadi Masela: Janji Dibayar
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Masalah Klasik Lagi,...
Masalah Klasik Lagi, Justin Hubner Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Aldi Taher Kena Semprot...
Aldi Taher Kena Semprot Netizen usai Minta Ruben Onsu dan Sarwendah Rujuk
Hadis-hadis yang Menjelaskan...
Hadis-hadis yang Menjelaskan Tentang Pengikut Dajjal
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved