Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Senin, 04 Mei 2026 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
"Ya secara tidak langsung kedudukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi secara hukum karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART PPP," ujar Wahyu, Senin (4/5/2026).
DPW dan DPC PPP di daerah tidak pernah mengetahui apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal karena tidak pernah disosialisasikan kepada pengurus daerah.
“Kami terus terang bingung dan merasa janggal, apa maksud dan tujuan dibentuknya Tim Penyelesaian Sengketa Internal itu. Kami hingga saat ini belum pernah menerima sosialisasi dari DPP PPP," ucapnya.
Wahyu mengatakan dengan ditolaknya eksepsi tergugat oleh PN Jakpus, maka kedudukan Kepengurusan DPP PPP patut dipertanyakan dan diragukan keberadaannya. Demikian juga dengan produk hukum yang dikeluarkan khususnya terkait keabsahan surat pemberhentian/pemecatan DPW dan DPC PPP yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
"Bahwa proses hukum yang sementara berjalan di PN Jakarta Pusat yang sementara dituntut oleh sejumlah daerah, maka kepengurusan DPW dan DPC masih tetap eksis dan sah menjalankan roda organisasi. Sebab keputusan pemberhentian sepihak yang dilakukan DPP PPP terhadap DPW maupun DPC tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan produk hukum berlaku," kata Wahyu.
DPW dan DPC PPP di daerah tidak pernah mengetahui apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal karena tidak pernah disosialisasikan kepada pengurus daerah.
“Kami terus terang bingung dan merasa janggal, apa maksud dan tujuan dibentuknya Tim Penyelesaian Sengketa Internal itu. Kami hingga saat ini belum pernah menerima sosialisasi dari DPP PPP," ucapnya.
Wahyu mengatakan dengan ditolaknya eksepsi tergugat oleh PN Jakpus, maka kedudukan Kepengurusan DPP PPP patut dipertanyakan dan diragukan keberadaannya. Demikian juga dengan produk hukum yang dikeluarkan khususnya terkait keabsahan surat pemberhentian/pemecatan DPW dan DPC PPP yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
"Bahwa proses hukum yang sementara berjalan di PN Jakarta Pusat yang sementara dituntut oleh sejumlah daerah, maka kepengurusan DPW dan DPC masih tetap eksis dan sah menjalankan roda organisasi. Sebab keputusan pemberhentian sepihak yang dilakukan DPP PPP terhadap DPW maupun DPC tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan produk hukum berlaku," kata Wahyu.
(jon)
Lihat Juga :