4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian 6 Mei

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WIB
loading...
4 Terdakwa Penyiraman...
Empat terdakwa dalam kasus penyiram air keras terhadap Andrie Yunus tak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Empat terdakwa dalam kasus penyiram air keras terhadap Andrie Yunus tak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan begitu, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Adapun empat terdakwa dalam perkara ini yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Usai membacakan surat dakwaan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan mempersilakan para terdakwa lebih dulu berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Baca juga: Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan

"Silakan (para terdakwa) konsultasi dengan penasehat hukum apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat," kata Fredy di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Usai para terdakwa berkonsultasi, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan Oditur Militer. "Siap terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara auditor militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Berita Terkini
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Infografis
Inggris, Italia, Jepang...
Inggris, Italia, Jepang Bersatu Ciptakan Jet Tempur Generasi Ke-6
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved