Makar dan Penertiban Kognitif

Kamis, 09 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
Makar dan Penertiban...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi Advokat
Direktur Eksekutif RECHT Institute

DALAM konfigurasi politik kontemporer Indonesia, istilah makar tidak lagi berdiri semata sebagai delik pidana yang mensyaratkan tindakan konkret untuk menggulingkan kekuasaan. Ia telah bergeser menjadi perangkat penanda dalam pertarungan makna yang menentukan batas antara kritik yang sah dan ekspresi yang diposisikan sebagai ancaman.

Pergeseran ini menandai beroperasinya hukum sebagai mekanisme penertiban kognitif. Yakni proses yang secara halus membentuk kesadaran publik melalui konstruksi bahasa dan wacana yang dilembagakan.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, kecenderungan mengaitkan kritik dari komunitas pengamat dengan potensi makar memperlihatkan dinamika yang melampaui persoalan hukum formal. Tuduhan tersebut tidak selalu dimaksudkan untuk membuktikan adanya upaya faktual menggulingkan pemerintahan, melainkan bekerja sebagai instrumen diskursif yang menggeser kritik dari ruang deliberatif ke wilayah yang sarat kecurigaan.
Di titik ini, hukum tidak hanya mengatur tindakan, tetapi mulai menentukan bagaimana realitas politik boleh dipahami.

Dalam tradisi diskursif, hukum berfungsi sebagai tata bahasa sosial yang mengatur apa yang dapat diucapkan dan apa yang dianggap rasional. Ketika makna makar diperluas secara interpretatif, hukum tidak lagi sekadar menjadi perangkat pengatur, tetapi berubah menjadi mekanisme disipliner terhadap produksi pengetahuan. Kritik yang semestinya menjadi bagian inheren demokrasi dipaksa berhadapan dengan risiko delegitimasi, bukan karena lemahnya argumen, melainkan karena kategori yang dilekatkan telah lebih dahulu membingkai maknanya.

Proses ini bekerja melalui tiga lapisan yang saling menguatkan. Pertama, perluasan makna yang menjadikan makar sebagai kategori elastis yang mampu menjangkau berbagai bentuk ekspresi. Kedua, peminggiran pengetahuan yang tidak selaras dengan narasi stabilitas negara, termasuk analisis kritis dari kalangan pengamat. Ketiga, pelembagaan tafsir tersebut melalui praktik hukum dan reproduksi wacana publik hingga tampil sebagai kebenaran yang seolah netral.

Dalam konfigurasi ini, hukum tidak hanya mengesahkan tindakan negara, tetapi juga membentuk batas rasionalitas masyarakat. Gejala ini tampak dalam cara sebagian kritik terhadap kebijakan strategis negara direduksi menjadi indikasi gangguan terhadap ketertiban politik. Ketika kritik ditempatkan dalam kerangka ancaman terhadap legitimasi, perdebatan substantif bergeser menjadi pengelolaan persepsi tentang loyalitas. Argumen tidak lagi diuji melalui rasionalitas, melainkan dipinggirkan melalui pelabelan.

Di sinilah eksklusi epistemik bekerja secara efektif tanpa perlu pembungkaman terbuka. Implikasinya tidak sederhana. Kebebasan berekspresi tetap diakui secara formal, tetapi secara nyata mengalami penyempitan. Individu tidak dilarang berbicara, namun struktur wacana membuat pilihan-pilihan tertentu menjadi tidak masuk akal untuk diambil. Kebebasan tidak dihapus, melainkan diarahkan dalam batas-batas yang telah ditentukan secara tidak kasat mata.

Dalam jangka panjang, mekanisme ini membentuk arsitektur kesadaran kolektif. Kategori makar yang terus direproduksi akan menentukan apa yang dianggap sebagai kritik sah dan apa yang dicurigai sebagai ancaman.

Hukum, dalam posisi ini, tidak lagi sekadar mengatur hubungan sosial, tetapi menginternalisasi batas berpikir ke dalam kesadaran warga negara. Karena itu, persoalan makar tidak dapat direduksi pada soal legalitas semata. Ia harus dibaca sebagai bagian dari politik pengetahuan yang lebih luas, di mana hukum berperan dalam mengatur bukan hanya tindakan, tetapi juga kemungkinan berpikir. Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kualitas kritik publik, melainkan fondasi rasionalitas demokrasi itu sendiri.

Pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh hanya karena represi yang kasat mata, tetapi juga melalui pembatasan yang bekerja dalam bahasa dan kesadaran. Ketika hukum digunakan untuk menentukan apa yang boleh dipikirkan sebelum apa yang boleh dilakukan, maka negara tidak lagi sekadar mengatur warga, melainkan mulai menguasai cara mereka memahami dunia.

Di titik itulah, tuduhan makar kehilangan makna hukumnya dan menjelma menjadi alat pengendalian pikiran. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan sekadar ruang kritik, melainkan akal sehat publik itu sendiri.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Kantor SMRC Didemo,...
Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap
Geruduk Kantor SMRC,...
Geruduk Kantor SMRC, Massa Ojol: Tangkap dan Adili Saiful Mujani
Rekomendasi
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved