Bareskrim Segera Panggil Saksi Potensial dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Sabtu, 19 September 2020 - 02:58 WIB
loading...
Bareskrim Segera Panggil...
Penyidik gabungan perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang potensial menjadi tersangka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik gabungan perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang potensial menjadi tersangka.

"Tindak lanjut setelah dinaikkan ke penyidikan. Jadi penyidik merencanakan proses penyidikan selanjutnya termasuk pemanggilan saksi-saksi yang potensial," Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: ICW Dukung Polri Gandeng KPK Usut Kebakaran Gedung Kejagung)

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung bersama Polri, kemarin. Hasil gelar perkara kasus peristiwa kebakaran ditingkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kesepakatan bahwasannya kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Teknisnya hari ini tentunya gelar perkara hari ini adalah mengambil langkah perencanaan," jelasnya. (Baca juga: Selain Pelaku, Pengelola Gedung Kejagung Dinilai Harus Tanggung Jawab)

Dia mengatakan setiap perkembangan dalam kasus tersebut akan dibuka ke publik. Dia menegaskan akan menetapkan siapapun yang diduga melakukan memenuhi Pasal 187 dan 188. "Kami sampaikan terkait dengan hasil penyidikan-nya khususnya nanti tentunya akan mencari siapa tersangkanya," pungkasnya. (Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)

Sebelumnya Polri menyebut ada unsur pidana dalam kebakaran di Gedung Utama Kejagung. Oleh karenanya, Polri meningkatkan status kebakaran di Gedung Kejagung ke tahap penyidikan. Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kata Awi, polisi masih mencari bukti untuk mengusut pelaku dugaan pembakaran Gedung Kejagung.

"Penyidikan untuk mencari atau membuat terang suatu pidana, kemudian mengeluarkan bukti-bukti. Intinya sudah disebut, tidak ada korsleting, yang ada adalah open flame," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)