ICW Dukung Polri Gandeng KPK Usut Kebakaran Gedung Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Polri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa mengusut tuntas kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) .
"Bahkan, ICW mengusulkan agar Kepolisian dapat membentuk tim gabungan dengan mengajak KPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas kasus tersebut," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Selain Pelaku, Pengelola Gedung Kejagung Dinilai Harus Tanggung Jawab)
Digandengnya KPK dalam menelusuri kebakaran di Kejagung menjadi penting terutama untuk melihat motif dibalik terbakarnya gedung tersebut. "Jangan lupa bahwa Kejaksaan Agung saat ini diketahui sedang mengusut perkara-perkara besar, salah satunya yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Yang mana timbul dugaan di tengah publik bahwa ada beberapa barang bukti dalam kasus itu yang ikut dilalap api," jelasnya.
Kurnia mencontohkan yakni CCTV di ruangan Jaksa Pinangki. Sebab, penting untuk ditegaskan bahwa untuk membongkar praktik kejahatan tidak hanya bersandar pada tersedianya dokumen penanganan perkara, akan tetapi alat bukti lain juga tak kalah penting. (Baca juga: Pakar: Persangkaan Jangan Berhenti ke Pelaku Pembakar Gedung Kejagung)
"Jika memang ditemukan ada pihak atau kelompok tertentu yang sengaja membakar gedung Kejaksaan Agung untuk menghambat penanganan perkara tersebut maka KPK dapat menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya. Raka Dwi Novianto
"Bahkan, ICW mengusulkan agar Kepolisian dapat membentuk tim gabungan dengan mengajak KPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas kasus tersebut," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Selain Pelaku, Pengelola Gedung Kejagung Dinilai Harus Tanggung Jawab)
Digandengnya KPK dalam menelusuri kebakaran di Kejagung menjadi penting terutama untuk melihat motif dibalik terbakarnya gedung tersebut. "Jangan lupa bahwa Kejaksaan Agung saat ini diketahui sedang mengusut perkara-perkara besar, salah satunya yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Yang mana timbul dugaan di tengah publik bahwa ada beberapa barang bukti dalam kasus itu yang ikut dilalap api," jelasnya.
Kurnia mencontohkan yakni CCTV di ruangan Jaksa Pinangki. Sebab, penting untuk ditegaskan bahwa untuk membongkar praktik kejahatan tidak hanya bersandar pada tersedianya dokumen penanganan perkara, akan tetapi alat bukti lain juga tak kalah penting. (Baca juga: Pakar: Persangkaan Jangan Berhenti ke Pelaku Pembakar Gedung Kejagung)
"Jika memang ditemukan ada pihak atau kelompok tertentu yang sengaja membakar gedung Kejaksaan Agung untuk menghambat penanganan perkara tersebut maka KPK dapat menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya. Raka Dwi Novianto
(cip)