Selain Pelaku, Pengelola Gedung Kejagung Dinilai Harus Tanggung Jawab
Jum'at, 18 September 2020 - 16:33 WIB
loading...
Bareskrim Polri mengungkap fakta terkait kebakaran gedung Kejagung saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap fakta terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. Fakta yang ditemukan bahwa sumber api yang menghaguskan 6 lantai gedung Korps Adiyaksa tersebut bukan dari aliran pendek listrik tapi dari api terbakar.
(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)
Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Fachrizal Afandi menilai selain pelaku pembakaran, pengelola gedung harus bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi hampir 11 jam lamanya.
"Kalaupun ini merupakan kelalaian, selain pelaku, penanggung jawab pengelolaan gedung Kejaksaan juga harus dipersalahkan karena tidak membuat sistem pengamanan yang cukup baik untuk mencegah kebakaran ini meluas," ujar Fachrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)
Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Fachrizal Afandi menilai selain pelaku pembakaran, pengelola gedung harus bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi hampir 11 jam lamanya.
"Kalaupun ini merupakan kelalaian, selain pelaku, penanggung jawab pengelolaan gedung Kejaksaan juga harus dipersalahkan karena tidak membuat sistem pengamanan yang cukup baik untuk mencegah kebakaran ini meluas," ujar Fachrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Lihat Juga :