Kasus Penyiraman Air Keras oleh Aparat Merupakan Pelanggaran HAM

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:10 WIB
loading...
Kasus Penyiraman Air...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus (AY) akhir-akhir ini sangat mengejutkan karena telah mengakibatkan AY korban luka berat dan diberitakan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) mengundurkan diri dari jabatannya. Pertanyaan, apakah kasus tersebut cukup memadai dengan berita mundurnya Kabais dari jabatannya?

Di dalam negara hukum tentu jawabannya tidak cukup, karena memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang memadai. Masalah kedua adalah apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana atau pelanggaran HAM ? Dipastikan jawaban atas pertanyaan ini beragam; dari aspek hukum pidana perbuatan penyiraman air keras tersebut merupakan kejahatan yaitu penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 469 KUHP, Penganiayaan Berat yang diancam dengan pidana penjara 12 (dua belas) tahun karena direncanakan terlebih dulu.

Akan tetapi perbuatan tersebut karena dilakukan oleh oknum negara terhadap anggota masyarakat sipil, maka dapat digolongkan ke dalam pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 9 h termasuk penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: TAUD Pertanyakan Langkah Pergantian Jabatan Kepala Bais

Pelaku adalah seorang oknum negara/Bais sehingga peradilan yang cocok adalah Pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa, karena wewenang Pengadilan HAM termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan baik dilakukan anggota masyarakat sipil maupun aparatur negara atau militer sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu "Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual".

Lembaga penyelidikan yang harus melaksanakan tugas penyelidikan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan hasil penyelidikan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepatutnya ditangani Komnas HAM dan diadili Pengadilan HAM agar merupakan preseden di kemudian hari jika terjadi pelanggaran HAM oleh oknum aparat negara dan menjadi pelajaran berharga bagi negara untuk berhati-hati atau sama sekali tidak mencampuri hak dan kebebasan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rapat-rapat atau pertemuan setiap individu dalam mewujudkan hak dan kebebasannya.

Ancaman hukuman penjara atas perbuatan penyiraman air keras tersebut adalah maksimal 20 tahun atau sesingkatnya 10 tahun (Pasal 40 h). Diharapkan Komnas HAM sesuai dengan perintah UU Nomor 26 Tahun 2000 segera menuntaskan kasus penyiraman air keras ini dan jika tidak dilakukan secara memadai, pengurus Komnas HAM dapat dituntut melakukan perbuatan menghalang-halangi peroses penyidikan atas kasus tersebut.

Pertanggungjawaban pelanggaran HAM atas peristiwa penyiraman air keras tersebut terletak pada pimpinan Bais sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 ayat (2): Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yakni : a. atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan b. atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.



Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka penuntasan kasus penyiraman air keras tersebut dapat menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan pemerintah dan aparatur penegak hukum termasuk Komnas HAM serta dipastikan memperoleh perhatian Komisi HAM PBB.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved