Pakar: Persangkaan Jangan Berhenti ke Pelaku Pembakar Gedung Kejagung
Jum'at, 18 September 2020 - 15:52 WIB
loading...
Bareskrim Polri yang menyebut kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki unsur pidana karena diduga kebakaran tersebut disengaja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana. Hal itu dikatakan Fickar merespons temuan Bareskrim Polri yang menyebut kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki unsur pidana karena diduga kebakaran tersebut disengaja.
(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)
"Jika telah ada indikasi peristiwanya dengan memeriksa orang-orang yang terkait dan barang barang bukti yang dikumpulkan, maka dapat dilanjutkan kepada penyidikan," tutur Fickar saat dihubungi SINDOnews, Jumat (18/9/2020).
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Fickar menjelaskan, pada tingkat penyidikan baru kemudian dikumpulkan alat-alat bukti sebagaimana ditentukan pada Pasal 184 KUHAP yakni merujuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)
"Jika telah ada indikasi peristiwanya dengan memeriksa orang-orang yang terkait dan barang barang bukti yang dikumpulkan, maka dapat dilanjutkan kepada penyidikan," tutur Fickar saat dihubungi SINDOnews, Jumat (18/9/2020).
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Fickar menjelaskan, pada tingkat penyidikan baru kemudian dikumpulkan alat-alat bukti sebagaimana ditentukan pada Pasal 184 KUHAP yakni merujuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
Lihat Juga :