Pakar: Persangkaan Jangan Berhenti ke Pelaku Pembakar Gedung Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana. Hal itu dikatakan Fickar merespons temuan Bareskrim Polri yang menyebut kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki unsur pidana karena diduga kebakaran tersebut disengaja.
(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)
"Jika telah ada indikasi peristiwanya dengan memeriksa orang-orang yang terkait dan barang barang bukti yang dikumpulkan, maka dapat dilanjutkan kepada penyidikan," tutur Fickar saat dihubungi SINDOnews, Jumat (18/9/2020).
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Fickar menjelaskan, pada tingkat penyidikan baru kemudian dikumpulkan alat-alat bukti sebagaimana ditentukan pada Pasal 184 KUHAP yakni merujuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
Dia mengatakan, minimal ada dua alat bukti dan tindak pidananya menjadi terang, baru kemudian menentukan siapa yg beratanggungjawab sebagai Tersangka. "Jadi penetapan tersangka itu bagian akhir (paling tidak setelah ada dua alat bukti). Artinya tidak ada yang salah atau keliru yang dilakukan Bareskrim, pada perkembangan penyidikan akan ditetapkan tersangkanya," ujarnya.
Lebih lanjut Fickar mengatakan, sebuah perbuatan itu bisa dihukum harus dudukung adanya "kesalahan" dan kesalahan itu bisa lahir dari "kesengajaan" atau "karena kelalaian". Untuk itu, dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung sangat mungkin seorang ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, hal ini sesuai pasal 187 188 KUHP.
Namun demikian menurut Fickar, jika bisa dibuktikan ada "kesengajaan" maka tidak mustahil dakwaan tidak melulu hanya pelaku penyebab kebakaran saja, tapi kesengajaan membakarnya melahirkan motif atau mens rea yang luas dan bisa didakwa dengan dakwaan lain yang objek-objeknya penting seperti gedung negara, atau dakwaan lain sehububgan dengan kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan agung.
"Jadi persangkaan terhadap pelaku tidak hanya berhenti pada penyebab kebakaran, tergantung perkembangan penyidikan. Berdasarkan alat-alat bukti nanti bisa berkembang pada dakwaan yang lebih berat. Karena itu penanganan kasus ini harus diawasi oleh masyarakat terutama pers," pungkasnya.
(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)
"Jika telah ada indikasi peristiwanya dengan memeriksa orang-orang yang terkait dan barang barang bukti yang dikumpulkan, maka dapat dilanjutkan kepada penyidikan," tutur Fickar saat dihubungi SINDOnews, Jumat (18/9/2020).
(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Fickar menjelaskan, pada tingkat penyidikan baru kemudian dikumpulkan alat-alat bukti sebagaimana ditentukan pada Pasal 184 KUHAP yakni merujuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
Dia mengatakan, minimal ada dua alat bukti dan tindak pidananya menjadi terang, baru kemudian menentukan siapa yg beratanggungjawab sebagai Tersangka. "Jadi penetapan tersangka itu bagian akhir (paling tidak setelah ada dua alat bukti). Artinya tidak ada yang salah atau keliru yang dilakukan Bareskrim, pada perkembangan penyidikan akan ditetapkan tersangkanya," ujarnya.
Lebih lanjut Fickar mengatakan, sebuah perbuatan itu bisa dihukum harus dudukung adanya "kesalahan" dan kesalahan itu bisa lahir dari "kesengajaan" atau "karena kelalaian". Untuk itu, dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung sangat mungkin seorang ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, hal ini sesuai pasal 187 188 KUHP.
Namun demikian menurut Fickar, jika bisa dibuktikan ada "kesengajaan" maka tidak mustahil dakwaan tidak melulu hanya pelaku penyebab kebakaran saja, tapi kesengajaan membakarnya melahirkan motif atau mens rea yang luas dan bisa didakwa dengan dakwaan lain yang objek-objeknya penting seperti gedung negara, atau dakwaan lain sehububgan dengan kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan agung.
"Jadi persangkaan terhadap pelaku tidak hanya berhenti pada penyebab kebakaran, tergantung perkembangan penyidikan. Berdasarkan alat-alat bukti nanti bisa berkembang pada dakwaan yang lebih berat. Karena itu penanganan kasus ini harus diawasi oleh masyarakat terutama pers," pungkasnya.
(maf)