Bandung yang Tersandera: Diplomasi Konfrontasi dan Pragmatisme
Rabu, 11 Maret 2026 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kerangka ini hukum internasional tidak dipahami sebagai sistem netral yang berdiri di atas politik, melainkan sebagai arena kontestasi normative. Di mana negara-negara berkembang berupaya menegosiasikan kembali prinsip keadilan global yang pernah mereka suarakan di Bandung.
Presiden Gustavo Petro secara eksplisit mendefinisikan tindakan militer Israel di Jalur Gaza sebagai genosida. Sebuah kategori hukum yang memiliki implikasi serius dalam kerangka Genocide Convention dan Rome Statute of the International Criminal Court.
Berdasarkan landasan tersebut Kolombia tidak hanya mengusir diplomat Israel tetapi juga memberikan dukungan terhadap proses litigasi internasional di International Court of Justice. Langkah ini menunjukkan penggunaan hukum internasional sebagai alat konfrontasi moral yang bertujuan mengguncang legitimasi praktik kekerasan yang dianggap melanggar norma fundamental kemanusiaan.
Dari sudut pandang teori dalam disiplin International Relations, sikap Petro dapat dijelaskan melalui pendekatan konstruktivisme yang menekankan peran identitas historis dan norma moral dalam membentuk perilaku negara. Amerika Latin memiliki memori panjang kolonialisme serta intervensi kekuatan eksternal sehingga solidaritas terhadap Palestina sering dimaknai sebagai kelanjutan dari perjuangan melawan dominasi global.
Dalam kerangka ini tindakan Petro bukan sekadar kalkulasi diplomatik, melainkan ekspresi identitas politik kawasan yang memandang pembelaan terhadap bangsa tertindas sebagai kewajiban historis. Sebaliknya pendekatan Presiden Prabowo Subianto menampilkan orientasi yang lebih pragmatis.
Dalam berbagai forum internasional ia menegaskan pentingnya gencatan senjata serta realisasi solusi dua negara sebagai kerangka realistis untuk mencapai perdamaian jangka panjang. Namun, pendekatan ini tidak berakar pada mandat konstitusional Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.
Dalam tradisi diplomasi Indonesia, prinsip tersebut tidak dapat diterjemahkan sebagai politik luar negeri bebas aktif yang menempatkan Indonesia sebagai aktor yang mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi multilateral. Inilah dilema kompleks.
Secara historis Indonesia bukan hanya negara yang mendorong perdamaian, tetapi juga negara yang lahir dari revolusi anti-kolonial dan memimpin solidaritas negara berkembang melalui forum seperti Non-Aligned Movement.
Dalam sejarahnya Indonesia tidak pernah menempatkan dirinya sebagai mediator netral dalam persoalan kolonialisme; Indonesia justru menjadi salah satu suara paling tegas yang menentang struktur penjajahan global. Warisan tersebut menemukan artikulasi moralnya dalam Bandung Conference yang menegaskan bahwa solidaritas terhadap bangsa tertindas merupakan kewajiban etis dunia berkembang.
Dari perspektif tersebut, pendekatan diplomasi yang terlalu berhati-hati berisiko mereduksi dimensi kolonial dari konflik Palestina. Narasi solusi dua negara memang telah lama menjadi formula resmi komunitas internasional, tetapi dalam praktiknya sering kali berubah menjadi retorika diplomatik yang menunda penyelesaian struktural terhadap realitas pendudukan dan ketimpangan kekuasaan.
Presiden Gustavo Petro secara eksplisit mendefinisikan tindakan militer Israel di Jalur Gaza sebagai genosida. Sebuah kategori hukum yang memiliki implikasi serius dalam kerangka Genocide Convention dan Rome Statute of the International Criminal Court.
Berdasarkan landasan tersebut Kolombia tidak hanya mengusir diplomat Israel tetapi juga memberikan dukungan terhadap proses litigasi internasional di International Court of Justice. Langkah ini menunjukkan penggunaan hukum internasional sebagai alat konfrontasi moral yang bertujuan mengguncang legitimasi praktik kekerasan yang dianggap melanggar norma fundamental kemanusiaan.
Dari sudut pandang teori dalam disiplin International Relations, sikap Petro dapat dijelaskan melalui pendekatan konstruktivisme yang menekankan peran identitas historis dan norma moral dalam membentuk perilaku negara. Amerika Latin memiliki memori panjang kolonialisme serta intervensi kekuatan eksternal sehingga solidaritas terhadap Palestina sering dimaknai sebagai kelanjutan dari perjuangan melawan dominasi global.
Dalam kerangka ini tindakan Petro bukan sekadar kalkulasi diplomatik, melainkan ekspresi identitas politik kawasan yang memandang pembelaan terhadap bangsa tertindas sebagai kewajiban historis. Sebaliknya pendekatan Presiden Prabowo Subianto menampilkan orientasi yang lebih pragmatis.
Dalam berbagai forum internasional ia menegaskan pentingnya gencatan senjata serta realisasi solusi dua negara sebagai kerangka realistis untuk mencapai perdamaian jangka panjang. Namun, pendekatan ini tidak berakar pada mandat konstitusional Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.
Dalam tradisi diplomasi Indonesia, prinsip tersebut tidak dapat diterjemahkan sebagai politik luar negeri bebas aktif yang menempatkan Indonesia sebagai aktor yang mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi multilateral. Inilah dilema kompleks.
Secara historis Indonesia bukan hanya negara yang mendorong perdamaian, tetapi juga negara yang lahir dari revolusi anti-kolonial dan memimpin solidaritas negara berkembang melalui forum seperti Non-Aligned Movement.
Dalam sejarahnya Indonesia tidak pernah menempatkan dirinya sebagai mediator netral dalam persoalan kolonialisme; Indonesia justru menjadi salah satu suara paling tegas yang menentang struktur penjajahan global. Warisan tersebut menemukan artikulasi moralnya dalam Bandung Conference yang menegaskan bahwa solidaritas terhadap bangsa tertindas merupakan kewajiban etis dunia berkembang.
Dari perspektif tersebut, pendekatan diplomasi yang terlalu berhati-hati berisiko mereduksi dimensi kolonial dari konflik Palestina. Narasi solusi dua negara memang telah lama menjadi formula resmi komunitas internasional, tetapi dalam praktiknya sering kali berubah menjadi retorika diplomatik yang menunda penyelesaian struktural terhadap realitas pendudukan dan ketimpangan kekuasaan.
Lihat Juga :