UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:46 WIB
loading...
UNCLOS 82, Strategi...
Laksma TNI Salim, Kepala Pusat Pengkajian Maritim Seskoal dan Kandidat Doktor Universitas Airlangga. Foto/istimewa
A A A
Laksma TNI Salim
Kepala Pusat Pengkajian Maritim Seskoal
Kandidat Doktor Universitas Airlangga

TREN global abad ke-21 menunjukkan ritme pergeseran besar dalam konsep Sea Power yang selama lebih dari satu abad dipengaruhi pemikiran Alfred Thayer Mahan. Jika Mahan menempatkan dominasi armada besar, penguasaan sea lines of communication (SLOC), dan kontrol atas jalur pelayaran sebagai inti kejayaan negara, maka dinamika kontemporer justru bergerak ke arah yang berbeda: perang asimetris, anti-access/area denial (A2/AD), teknologi tanpa awak, sistem satelit, cyber warfare, dan legitimasi hukum internasional.

Dalam konteks ini, kemenangan tidak lagi selalu ditentukan oleh siapa yang menguasai laut, tetapi siapa yang mampu mengatur, membatasi, dan membentuk ruang gerak di laut secara sistematis dan strategis. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, perubahan ini seharusnya dibaca sebagai peluang historis untuk membangun formula maritim yang berakar pada empat pilar: geografi, hukum, diplomasi, dan teknologi.

Geografi memberikan posisi silang yang menjadikan laut sebagai ruang integrasi; hukum melalui Deklarasi Djuanda dan UNCLOS’82 memperkuat legitimasi kedaulatan; diplomasi menjaga keseimbangan kawasan; sementara teknologi memperbesar efek strategis tanpa harus menandingi kekuatan secara simetris. Gagasan ini sesungguhnya telah dimulai sejak Sumpah Pemuda 1928 bukan sekadar momen budaya, melainkan tindakan awal Wawasan Nusantara Indonesia: laut menghubungkan, bukan memisahkan.

Ketika Alfred Thayer Mahan membangun teori sea power pada akhir abad ke-19, asumsi dasarnya sederhana namun sangat berpengaruh: siapa yang menguasai laut, jalur perdagangan, dan armada besar, maka ia akan menguasai dunia. Namun perjalanan sejarah menunjukkan bahwa tidak semua negara maritim dibentuk oleh logika penguasaan laut terbuka.

Indonesia hadir dengan paradigma berbeda. Sejak awal, karakter geografis kepulauan Nusantara justru memandang laut sebagai ruang kedaulatan dan perekat bangsa. Karena itu, ketika Indonesia memperjuangkan konsep negara kepulauan yang kemudian menjadi fondasi UNCLOS’82, muncul resistensi dari kekuatan maritim besar, terutama Amerika Serikat. Dokumen CIA Agustus 1973 (CIA/BGI RP-74-2) secara eksplisit mencatat kekhawatiran bahwa didalam dokumen tersebut menyatakan “Indonesia wants the right to deny use of the sea lanes that cross her archipelago”.

Kalimat ini bukan sekadar catatan intelijen, tetapi refleksi kecemasan strategis bahwa Indonesia berupaya memperoleh hak hukum untuk mengatur ruang laut yang selama ini dipandang sebagai kebebasan navigasi global. Kekhawatiran serupa muncul dalam komunikasi pemerintahan Presiden Nixon kepada Presiden Soeharto tahun 1974 yang menegaskan kepentingan Amerika terhadap perlindungan hak navigasi internasional. Pada Sidang UNCLOS III tahun 1974, delegasi Amerika yang dipimpin oleh Richardson bahkan menempatkan bahwa “Selat-selat Indonesia sejajar dengan Hormuz dan Babel-Mandeb sebagai prioritas navigasi strategis Amerika Serikat.”

Di titik inilah lahir makna besar yang sering terlupakan: sea denial Indonesia sebenarnya telah beroperasi secara strategis melalui hukum jauh sebelum Indonesia memiliki kemampuan kinetik apapun armada besar, atau teknologi maritim modern. Deklarasi Djuanda, rezim negara kepulauan, dan kemudian UNCLOS membentuk instrumen yang memungkinkan Indonesia mengatur ruang gerak di laut melalui legitimasi internasional. Ini adalah antitesis terhadap Mahan: bukan menguasai seluruh laut, tetapi memiliki kewenangan menentukan bagaimana laut digunakan.

UNCLOS 1982 menjadi titik balik penting. Pasal 3 menetapkan laut teritorial sejauh 12 mil laut, menggantikan paradigma lama 3 mil laut. Bagi doktrin Mahan, perubahan ini bukan sekadar angka; ini adalah transformasi geopolitik. Wilayah berdaulat negara pesisir bertambah secara signifikan sehingga ruang gerak kekuatan laut besar kini tidak lagi sepenuhnya bebas, tetapi bersyarat secara hukum. Laut yang dahulu dianggap ruang manuver terbuka kini memiliki batas legitimasi.

Perubahan itu semakin kuat melalui Pasal 17 sampai Pasal 19 tentang lintas damai. Hak melintas tetap dijamin, tetapi kehilangan status damai apabila terdapat ancaman, Latihan laut yang menggunakan senjata, pengumpulan intelijen, atau aktivitas militer yang mengganggu keamanan negara pantai. Dalam perspektif ini, operasi yang membawa proyeksi kekuatan tidak otomatis memperoleh legitimasi hanya karena berada di laut.

Lebih jauh lagi, Pasal 46 sampai Pasal 54 mengenai rezim negara kepulauan menjadi fondasi strategis Indonesia. Perairan di dalam garis pangkal kepulauan memperoleh status sebagai perairan kepulauan yang berada di bawah kedaulatan negara. Ruang yang dalam paradigma klasik Mahan dipersepsikan sebagai laut terbuka kini memperoleh dimensi hukum yang berbeda bagi Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
UMB Perkuat Diplomasi...
UMB Perkuat Diplomasi Kreatif Indonesia-Tiongkok, Pamerkan 100 Karya Desain Merek Inovatif
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
Pemerintahan Prabowo...
Pemerintahan Prabowo Dipastikan Mampu Hadapi Gejolak Ekonomi
Hubungan China dan Korut...
Hubungan China dan Korut Masuki Tahap Awal yang Baru
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
Presiden Xi Jinping:...
Presiden Xi Jinping: Beijing dan Moskow Harus Saling Membantu
Rekomendasi
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Mutia Ingin Lawan Insecure
Australia Tumbangkan...
Australia Tumbangkan Turki 2-0, Socceroos Kirim Ancaman di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved