Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan
Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
Permasalahan detail-teknis yang tidak terselesaikan dalam regulasi akan menimbulkan kekacauan implementasi yang berujung pada terhambatnya pelayanan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, baik individu maupun coporate.
0Publik semakin kritis, sadar dan disadarkan oleh kondisi lingkungannya yang terdampak penurunan muka tanah. Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA), beberapa waktu lalu, mendeklarasikan dukungan pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada bangunan gedung, (SINDOnews.com, 26/2/ 2026).
Prakarsa publik dalam tata kelola air tanah berkelanjutan sangat krusial. Mengingat kerusakan lingkungan sangat nyata dan menunjukan indikasi semakin parah. Keterlibatan publik dalam pengawasan dan evaluasi pengelolaan air tanah mejadi tantangan tersendiri.
Dalam Permen ESDM No 24/2024, partisipasi publik tidak mendapatkan mandat yang kuat dan bersifat pasif. Sedangkan Pergub Daerah Khusus Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 secara proaktif menciptakan, menyediakan mekanisme dan ruang yang bermakna (meaningful participation) agar masyarakat dapat terlibat.
Pemerintah harus terbuka dan memberikan ruang kepada publik untuk terlibat aktif sejak proses perencanaan, pengawasan dan evaluasi. Selain konservasi dan perlindungan, pengendalian penggunaan, pengelolaan terpadu, keterlibatan publik juga menjadi salah satu komponen utama tata kelola air tanah berkelanjutan. Karenanya, melibatkan partisipasi elemen masyarakat sangat vital bahkan menjadi keniscayaan.
Keseimbangan dalam mengakomodir aspirasi pengguna air tanah dan elemen publik yang kritis dan partisipatif dalam pengawasan menjadi salah satu kunci keberhasilan pemerintah dalam mengembangkan tata kelola air tanah berkelanjutan.
Resonansi kegelisahan publik terhadap fenomena “Tenggelamnya Jakarta” dan kota lain yang memiliki fenomena identik, perlu menjadi agenda bersama. Organisasi sosial nirlaba/NGO dan akademisi yang selama ini menyuarakan keprihatinannya secara kritis harus mendapatkan apresiasi dan dukungan konkrit.
Partisipasi Publik
0Publik semakin kritis, sadar dan disadarkan oleh kondisi lingkungannya yang terdampak penurunan muka tanah. Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA), beberapa waktu lalu, mendeklarasikan dukungan pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada bangunan gedung, (SINDOnews.com, 26/2/ 2026).
Prakarsa publik dalam tata kelola air tanah berkelanjutan sangat krusial. Mengingat kerusakan lingkungan sangat nyata dan menunjukan indikasi semakin parah. Keterlibatan publik dalam pengawasan dan evaluasi pengelolaan air tanah mejadi tantangan tersendiri.
Dalam Permen ESDM No 24/2024, partisipasi publik tidak mendapatkan mandat yang kuat dan bersifat pasif. Sedangkan Pergub Daerah Khusus Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 secara proaktif menciptakan, menyediakan mekanisme dan ruang yang bermakna (meaningful participation) agar masyarakat dapat terlibat.
Pemerintah harus terbuka dan memberikan ruang kepada publik untuk terlibat aktif sejak proses perencanaan, pengawasan dan evaluasi. Selain konservasi dan perlindungan, pengendalian penggunaan, pengelolaan terpadu, keterlibatan publik juga menjadi salah satu komponen utama tata kelola air tanah berkelanjutan. Karenanya, melibatkan partisipasi elemen masyarakat sangat vital bahkan menjadi keniscayaan.
Keseimbangan dalam mengakomodir aspirasi pengguna air tanah dan elemen publik yang kritis dan partisipatif dalam pengawasan menjadi salah satu kunci keberhasilan pemerintah dalam mengembangkan tata kelola air tanah berkelanjutan.
Resonansi kegelisahan publik terhadap fenomena “Tenggelamnya Jakarta” dan kota lain yang memiliki fenomena identik, perlu menjadi agenda bersama. Organisasi sosial nirlaba/NGO dan akademisi yang selama ini menyuarakan keprihatinannya secara kritis harus mendapatkan apresiasi dan dukungan konkrit.
(shf)
Lihat Juga :