Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIB
loading...
Tata Kelola Air Tanah...
Farkhan Hilmie, Mahasiswa Doktor Administrasi Publik UNDIP. Foto/Dok.Pribadi
A A A
Farkhan Hilmie
Mahasiswa Doktor Administrasi Publik UNDIP

JAKARTA terancam tenggelam. Topik ini selalu aktual untuk dibicarakan, bukan karena bombastisnya pemberitaan, melainkan relevansinya dengan kondisi aktual. Banjir dan rob menjadi ancaman nyata. Aktifitas eksploitasi air tanah berlebihan ditengarai menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah (land subsidence).

Perubahan iklim global juga turut berpengaruh terhadap intensitas terjadinya banjir dan rob. Berdasarkan penelitian Pei-Chin Wu, Meng-Wei dan Steven D’Hondt (2022), Jakarta menempati urutan ketiga penurunan muka tanah tertinggi di dunia setelah Tianjin di China dan Kota Semarang Jawa Tengah. Ancaman banjir dan rob tidak hanya berlaku bagi Jakarta saja, melainkan menyebar di berbagai wilayah, khususnya pantura Jawa.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sejumlah wilayah pantura Pulau Jawa mengalami penurunan permukaan tanah hingga posisinya sejajar, bahkan lebih rendah dari permukaan laut. Jakarta Utara, Bandung, Semarang bagian utara, kawasan Demak-Sayung, pesisir Pekalongan, serta beberapa lokasi di Surabaya timur dan utara merupakan wilayah dengan intensitas penurunan muka tanah yang tinggi.

Upaya intervensi pemerintah untuk mengendalikan eksploitasi air tanah dan meningkatnya kerusakan lingkungan terus dilakukan. Pemerintah pusat, melalui Permen ESDM No. 24/2024 mengatur Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Hal serupa juga dilakukan pemerintah daerah, seperti Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub nomor 93/2021 tentang zona bebas air tanah, Pergub No 5 /2026 tentang efisiensi energi dan air pada bangunan dan Gedung serta Pemerintah Kota Semarang melalui Perwal No 23/2023 tentang zonasi bebas air tanah.

Regulasi dan program kebijakan afirmatif pada prinsipnya berfokus pada perlindungan dan pengaturan ketat penggunaan air tanah. Esensinya, untuk memastikan keberlanjutan, menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air tanah, baik untuk kebutuhan profit maupun non profit.

Banyak regulasi dan kebijakan lintas Kementerian/Lembaga telah diberlakukan. Namun, pada realitasnya eksploitasi pengambilan air tanah tetap massif. Fenomena tersebut mendorong kegelisahan dan keraguan publik terkait efektifitas implementasi regulasi dan program kebijakan pemerintah.

Tantangan Tata Kelola


Diskursus pengendalian pemakaian air tanah sudah berlangsung lama dan semakin kompleks. Laju pertumbuhan penduduk, peningkatan kegiatan ekonomi serta pesatnya urbanisasi di wilayah perkotaan mejadi faktor pendorong peningkatan kebutuhan air bersih.

Pemenuhan kebutuhan air bersih, baik untuk keperluan domestik maupun non domestik, sejatinya menjadi tanggungjawab setiap warga negara. Tetapi, karena UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan negara (pemerintah) untuk menguasai dan mengelola air, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhinya.

Dalam operasionalnya, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Terdapat dua model SPAM yang dikembangkan, yakni SPAM berbasis jaringan perpipaan seperti PDAM/PAM dan SPAM Non jaringan perpipaan seperti penyediaan sumur dangkal/bor yang lebih diorientasikan untuk wilayah pedesaan atau pelayanan yang bersifat komunal.

Kebutuhan air bersih yang tinggi dan melebihi pasokan yang disediakan pemerintah melalui PDAM serta pertimbangan efisiensi biaya, terlebih lagi bagi dunia usaha, menjadi pertimbangan utama penggunaan air tanah yang semakin massif.

Sebagai regulator, pemerintah dihadapkan pada realitas paradoks. Di satu sisi terdapat kebutuhan air bersih yang terus meningkat, sementara pada sisi yang lain penyedia air bersih berbasis perpipaan (PDAM) mengalami kendala keterbatasan, baik teknis maupun non teknis. Sehingga air tanah menjadi pilihan rasional untuk mencukupi kebutuhan instan (jangka pendek) masyarakat.

Implementasi regulasi air tanah diharapkan menjadi solusi atas dilema yang di hadapi pemerintah. Namun, realitas di lapangan banyak mengalami kendala dan hambatan. Tantangan tata kelola air tanah sangat kompleks, diantaranya penguatan kelembagaan, koordinasi antar instansi dan pengawasan pasca perizinan. Diperlukan pemahaman dan solusi atas tantangan tersebut, sehingga regulasi yang ada dapat terimplementasi secara efektif dan efisien, baik ditingkat instansi vertikal maupun horizontal.

Melalui Permen ESDM No. 24/2024, pemerintah melakukan penguatan kelembagaan dengan memangkas prosedur perizinan air tanah, dari yang sebelumnya pemohon harus melalui tiga tahapan, menjadi satu tahap dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Overlaping regulasi perizinan air tanah, saat ini terfokus pada transisi peralihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat. Perubahan regulasi yang relatif cepat menimbulkan kebingungan di tingkat daerah, baik provinsi/Kabupaten. Terdapat kendala ketidaksiapan sistem di daearh, belum semua jenis perizinan terintegrasi dengan OSS, fragmentasi kewenangan perizinan dan terbatasnya kemampuan SDM dalam adaptasi ke dalam sistem digital.

Permasalahan detail-teknis yang tidak terselesaikan dalam regulasi akan menimbulkan kekacauan implementasi yang berujung pada terhambatnya pelayanan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, baik individu maupun coporate.

Partisipasi Publik


0Publik semakin kritis, sadar dan disadarkan oleh kondisi lingkungannya yang terdampak penurunan muka tanah. Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA), beberapa waktu lalu, mendeklarasikan dukungan pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada bangunan gedung, (SINDOnews.com, 26/2/ 2026).

Prakarsa publik dalam tata kelola air tanah berkelanjutan sangat krusial. Mengingat kerusakan lingkungan sangat nyata dan menunjukan indikasi semakin parah. Keterlibatan publik dalam pengawasan dan evaluasi pengelolaan air tanah mejadi tantangan tersendiri.

Dalam Permen ESDM No 24/2024, partisipasi publik tidak mendapatkan mandat yang kuat dan bersifat pasif. Sedangkan Pergub Daerah Khusus Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 secara proaktif menciptakan, menyediakan mekanisme dan ruang yang bermakna (meaningful participation) agar masyarakat dapat terlibat.

Pemerintah harus terbuka dan memberikan ruang kepada publik untuk terlibat aktif sejak proses perencanaan, pengawasan dan evaluasi. Selain konservasi dan perlindungan, pengendalian penggunaan, pengelolaan terpadu, keterlibatan publik juga menjadi salah satu komponen utama tata kelola air tanah berkelanjutan. Karenanya, melibatkan partisipasi elemen masyarakat sangat vital bahkan menjadi keniscayaan.

Keseimbangan dalam mengakomodir aspirasi pengguna air tanah dan elemen publik yang kritis dan partisipatif dalam pengawasan menjadi salah satu kunci keberhasilan pemerintah dalam mengembangkan tata kelola air tanah berkelanjutan.

Resonansi kegelisahan publik terhadap fenomena “Tenggelamnya Jakarta” dan kota lain yang memiliki fenomena identik, perlu menjadi agenda bersama. Organisasi sosial nirlaba/NGO dan akademisi yang selama ini menyuarakan keprihatinannya secara kritis harus mendapatkan apresiasi dan dukungan konkrit.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BMKG: Waspada Banjir...
BMKG: Waspada Banjir Rob Selama Libur Lebaran hingga 27 Maret 2026
Banjir Pantura Rendam...
Banjir Pantura Rendam Rel KA, Komisi V DPR Ingatkan Rapuhnya Infrastruktur Transportasi
Banjir Jakarta Belum...
Banjir Jakarta Belum Berlalu
BRIN Siap Selamatkan...
BRIN Siap Selamatkan Pantura Jawa lewat Giant Sea Wall
Kemenhut Izinkan Kayu...
Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir
Bantuan ke Wilayah Terdampak...
Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatera Terus Berdatangan
Minimalisasi Banjir...
Minimalisasi Banjir Tangsel, FPSC Susur Sungai Ciputat
Cuaca Ekstrem Picu Banjir...
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah dalam 2 Hari
Cuaca Ekstrem Masih...
Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Banjir dan Angin Kencang Landa Bogor hingga Pati
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved