Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIB
loading...
A A A
Pemenuhan kebutuhan air bersih, baik untuk keperluan domestik maupun non domestik, sejatinya menjadi tanggungjawab setiap warga negara. Tetapi, karena UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan negara (pemerintah) untuk menguasai dan mengelola air, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhinya.

Dalam operasionalnya, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Terdapat dua model SPAM yang dikembangkan, yakni SPAM berbasis jaringan perpipaan seperti PDAM/PAM dan SPAM Non jaringan perpipaan seperti penyediaan sumur dangkal/bor yang lebih diorientasikan untuk wilayah pedesaan atau pelayanan yang bersifat komunal.

Kebutuhan air bersih yang tinggi dan melebihi pasokan yang disediakan pemerintah melalui PDAM serta pertimbangan efisiensi biaya, terlebih lagi bagi dunia usaha, menjadi pertimbangan utama penggunaan air tanah yang semakin massif.

Sebagai regulator, pemerintah dihadapkan pada realitas paradoks. Di satu sisi terdapat kebutuhan air bersih yang terus meningkat, sementara pada sisi yang lain penyedia air bersih berbasis perpipaan (PDAM) mengalami kendala keterbatasan, baik teknis maupun non teknis. Sehingga air tanah menjadi pilihan rasional untuk mencukupi kebutuhan instan (jangka pendek) masyarakat.

Implementasi regulasi air tanah diharapkan menjadi solusi atas dilema yang di hadapi pemerintah. Namun, realitas di lapangan banyak mengalami kendala dan hambatan. Tantangan tata kelola air tanah sangat kompleks, diantaranya penguatan kelembagaan, koordinasi antar instansi dan pengawasan pasca perizinan. Diperlukan pemahaman dan solusi atas tantangan tersebut, sehingga regulasi yang ada dapat terimplementasi secara efektif dan efisien, baik ditingkat instansi vertikal maupun horizontal.

Melalui Permen ESDM No. 24/2024, pemerintah melakukan penguatan kelembagaan dengan memangkas prosedur perizinan air tanah, dari yang sebelumnya pemohon harus melalui tiga tahapan, menjadi satu tahap dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Overlaping regulasi perizinan air tanah, saat ini terfokus pada transisi peralihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat. Perubahan regulasi yang relatif cepat menimbulkan kebingungan di tingkat daerah, baik provinsi/Kabupaten. Terdapat kendala ketidaksiapan sistem di daearh, belum semua jenis perizinan terintegrasi dengan OSS, fragmentasi kewenangan perizinan dan terbatasnya kemampuan SDM dalam adaptasi ke dalam sistem digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinjau Tambak Lorok,...
Tinjau Tambak Lorok, Wali Kota Agustina Siapkan Penanganan untuk Kurangi Dampak Rob
BMKG: Waspada Banjir...
BMKG: Waspada Banjir Rob Selama Libur Lebaran hingga 27 Maret 2026
Banjir Pantura Rendam...
Banjir Pantura Rendam Rel KA, Komisi V DPR Ingatkan Rapuhnya Infrastruktur Transportasi
Banjir Jakarta Belum...
Banjir Jakarta Belum Berlalu
BRIN Siap Selamatkan...
BRIN Siap Selamatkan Pantura Jawa lewat Giant Sea Wall
Kemenhut Izinkan Kayu...
Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Minimalisasi Banjir...
Minimalisasi Banjir Tangsel, FPSC Susur Sungai Ciputat
Cuaca Ekstrem Picu Banjir...
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah dalam 2 Hari
Rekomendasi
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved