Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIB
loading...
A A A
Pemenuhan kebutuhan air bersih, baik untuk keperluan domestik maupun non domestik, sejatinya menjadi tanggungjawab setiap warga negara. Tetapi, karena UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan negara (pemerintah) untuk menguasai dan mengelola air, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhinya.

Dalam operasionalnya, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Terdapat dua model SPAM yang dikembangkan, yakni SPAM berbasis jaringan perpipaan seperti PDAM/PAM dan SPAM Non jaringan perpipaan seperti penyediaan sumur dangkal/bor yang lebih diorientasikan untuk wilayah pedesaan atau pelayanan yang bersifat komunal.

Kebutuhan air bersih yang tinggi dan melebihi pasokan yang disediakan pemerintah melalui PDAM serta pertimbangan efisiensi biaya, terlebih lagi bagi dunia usaha, menjadi pertimbangan utama penggunaan air tanah yang semakin massif.

Sebagai regulator, pemerintah dihadapkan pada realitas paradoks. Di satu sisi terdapat kebutuhan air bersih yang terus meningkat, sementara pada sisi yang lain penyedia air bersih berbasis perpipaan (PDAM) mengalami kendala keterbatasan, baik teknis maupun non teknis. Sehingga air tanah menjadi pilihan rasional untuk mencukupi kebutuhan instan (jangka pendek) masyarakat.

Implementasi regulasi air tanah diharapkan menjadi solusi atas dilema yang di hadapi pemerintah. Namun, realitas di lapangan banyak mengalami kendala dan hambatan. Tantangan tata kelola air tanah sangat kompleks, diantaranya penguatan kelembagaan, koordinasi antar instansi dan pengawasan pasca perizinan. Diperlukan pemahaman dan solusi atas tantangan tersebut, sehingga regulasi yang ada dapat terimplementasi secara efektif dan efisien, baik ditingkat instansi vertikal maupun horizontal.

Melalui Permen ESDM No. 24/2024, pemerintah melakukan penguatan kelembagaan dengan memangkas prosedur perizinan air tanah, dari yang sebelumnya pemohon harus melalui tiga tahapan, menjadi satu tahap dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Overlaping regulasi perizinan air tanah, saat ini terfokus pada transisi peralihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat. Perubahan regulasi yang relatif cepat menimbulkan kebingungan di tingkat daerah, baik provinsi/Kabupaten. Terdapat kendala ketidaksiapan sistem di daearh, belum semua jenis perizinan terintegrasi dengan OSS, fragmentasi kewenangan perizinan dan terbatasnya kemampuan SDM dalam adaptasi ke dalam sistem digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BMKG: Waspada Banjir...
BMKG: Waspada Banjir Rob Selama Libur Lebaran hingga 27 Maret 2026
Banjir Pantura Rendam...
Banjir Pantura Rendam Rel KA, Komisi V DPR Ingatkan Rapuhnya Infrastruktur Transportasi
Banjir Jakarta Belum...
Banjir Jakarta Belum Berlalu
BRIN Siap Selamatkan...
BRIN Siap Selamatkan Pantura Jawa lewat Giant Sea Wall
Kemenhut Izinkan Kayu...
Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir
Bantuan ke Wilayah Terdampak...
Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatera Terus Berdatangan
Minimalisasi Banjir...
Minimalisasi Banjir Tangsel, FPSC Susur Sungai Ciputat
Cuaca Ekstrem Picu Banjir...
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah dalam 2 Hari
Cuaca Ekstrem Masih...
Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Banjir dan Angin Kencang Landa Bogor hingga Pati
Rekomendasi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved