Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan
Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
Pemenuhan kebutuhan air bersih, baik untuk keperluan domestik maupun non domestik, sejatinya menjadi tanggungjawab setiap warga negara. Tetapi, karena UUD 1945 pasal 33 mengamanatkan negara (pemerintah) untuk menguasai dan mengelola air, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhinya.
Dalam operasionalnya, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Terdapat dua model SPAM yang dikembangkan, yakni SPAM berbasis jaringan perpipaan seperti PDAM/PAM dan SPAM Non jaringan perpipaan seperti penyediaan sumur dangkal/bor yang lebih diorientasikan untuk wilayah pedesaan atau pelayanan yang bersifat komunal.
Kebutuhan air bersih yang tinggi dan melebihi pasokan yang disediakan pemerintah melalui PDAM serta pertimbangan efisiensi biaya, terlebih lagi bagi dunia usaha, menjadi pertimbangan utama penggunaan air tanah yang semakin massif.
Sebagai regulator, pemerintah dihadapkan pada realitas paradoks. Di satu sisi terdapat kebutuhan air bersih yang terus meningkat, sementara pada sisi yang lain penyedia air bersih berbasis perpipaan (PDAM) mengalami kendala keterbatasan, baik teknis maupun non teknis. Sehingga air tanah menjadi pilihan rasional untuk mencukupi kebutuhan instan (jangka pendek) masyarakat.
Implementasi regulasi air tanah diharapkan menjadi solusi atas dilema yang di hadapi pemerintah. Namun, realitas di lapangan banyak mengalami kendala dan hambatan. Tantangan tata kelola air tanah sangat kompleks, diantaranya penguatan kelembagaan, koordinasi antar instansi dan pengawasan pasca perizinan. Diperlukan pemahaman dan solusi atas tantangan tersebut, sehingga regulasi yang ada dapat terimplementasi secara efektif dan efisien, baik ditingkat instansi vertikal maupun horizontal.
Melalui Permen ESDM No. 24/2024, pemerintah melakukan penguatan kelembagaan dengan memangkas prosedur perizinan air tanah, dari yang sebelumnya pemohon harus melalui tiga tahapan, menjadi satu tahap dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Overlaping regulasi perizinan air tanah, saat ini terfokus pada transisi peralihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat. Perubahan regulasi yang relatif cepat menimbulkan kebingungan di tingkat daerah, baik provinsi/Kabupaten. Terdapat kendala ketidaksiapan sistem di daearh, belum semua jenis perizinan terintegrasi dengan OSS, fragmentasi kewenangan perizinan dan terbatasnya kemampuan SDM dalam adaptasi ke dalam sistem digital.
Dalam operasionalnya, pemerintah menyediakan sarana dan prasarana berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Terdapat dua model SPAM yang dikembangkan, yakni SPAM berbasis jaringan perpipaan seperti PDAM/PAM dan SPAM Non jaringan perpipaan seperti penyediaan sumur dangkal/bor yang lebih diorientasikan untuk wilayah pedesaan atau pelayanan yang bersifat komunal.
Kebutuhan air bersih yang tinggi dan melebihi pasokan yang disediakan pemerintah melalui PDAM serta pertimbangan efisiensi biaya, terlebih lagi bagi dunia usaha, menjadi pertimbangan utama penggunaan air tanah yang semakin massif.
Sebagai regulator, pemerintah dihadapkan pada realitas paradoks. Di satu sisi terdapat kebutuhan air bersih yang terus meningkat, sementara pada sisi yang lain penyedia air bersih berbasis perpipaan (PDAM) mengalami kendala keterbatasan, baik teknis maupun non teknis. Sehingga air tanah menjadi pilihan rasional untuk mencukupi kebutuhan instan (jangka pendek) masyarakat.
Implementasi regulasi air tanah diharapkan menjadi solusi atas dilema yang di hadapi pemerintah. Namun, realitas di lapangan banyak mengalami kendala dan hambatan. Tantangan tata kelola air tanah sangat kompleks, diantaranya penguatan kelembagaan, koordinasi antar instansi dan pengawasan pasca perizinan. Diperlukan pemahaman dan solusi atas tantangan tersebut, sehingga regulasi yang ada dapat terimplementasi secara efektif dan efisien, baik ditingkat instansi vertikal maupun horizontal.
Melalui Permen ESDM No. 24/2024, pemerintah melakukan penguatan kelembagaan dengan memangkas prosedur perizinan air tanah, dari yang sebelumnya pemohon harus melalui tiga tahapan, menjadi satu tahap dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Overlaping regulasi perizinan air tanah, saat ini terfokus pada transisi peralihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat. Perubahan regulasi yang relatif cepat menimbulkan kebingungan di tingkat daerah, baik provinsi/Kabupaten. Terdapat kendala ketidaksiapan sistem di daearh, belum semua jenis perizinan terintegrasi dengan OSS, fragmentasi kewenangan perizinan dan terbatasnya kemampuan SDM dalam adaptasi ke dalam sistem digital.
Lihat Juga :