Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIB
loading...
Tata Kelola Air Tanah...
Farkhan Hilmie, Mahasiswa Doktor Administrasi Publik UNDIP. Foto/Dok.Pribadi
A A A
Farkhan Hilmie
Mahasiswa Doktor Administrasi Publik UNDIP

JAKARTA terancam tenggelam. Topik ini selalu aktual untuk dibicarakan, bukan karena bombastisnya pemberitaan, melainkan relevansinya dengan kondisi aktual. Banjir dan rob menjadi ancaman nyata. Aktifitas eksploitasi air tanah berlebihan ditengarai menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah (land subsidence).

Perubahan iklim global juga turut berpengaruh terhadap intensitas terjadinya banjir dan rob. Berdasarkan penelitian Pei-Chin Wu, Meng-Wei dan Steven D’Hondt (2022), Jakarta menempati urutan ketiga penurunan muka tanah tertinggi di dunia setelah Tianjin di China dan Kota Semarang Jawa Tengah. Ancaman banjir dan rob tidak hanya berlaku bagi Jakarta saja, melainkan menyebar di berbagai wilayah, khususnya pantura Jawa.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sejumlah wilayah pantura Pulau Jawa mengalami penurunan permukaan tanah hingga posisinya sejajar, bahkan lebih rendah dari permukaan laut. Jakarta Utara, Bandung, Semarang bagian utara, kawasan Demak-Sayung, pesisir Pekalongan, serta beberapa lokasi di Surabaya timur dan utara merupakan wilayah dengan intensitas penurunan muka tanah yang tinggi.

Upaya intervensi pemerintah untuk mengendalikan eksploitasi air tanah dan meningkatnya kerusakan lingkungan terus dilakukan. Pemerintah pusat, melalui Permen ESDM No. 24/2024 mengatur Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Hal serupa juga dilakukan pemerintah daerah, seperti Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub nomor 93/2021 tentang zona bebas air tanah, Pergub No 5 /2026 tentang efisiensi energi dan air pada bangunan dan Gedung serta Pemerintah Kota Semarang melalui Perwal No 23/2023 tentang zonasi bebas air tanah.

Regulasi dan program kebijakan afirmatif pada prinsipnya berfokus pada perlindungan dan pengaturan ketat penggunaan air tanah. Esensinya, untuk memastikan keberlanjutan, menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air tanah, baik untuk kebutuhan profit maupun non profit.

Banyak regulasi dan kebijakan lintas Kementerian/Lembaga telah diberlakukan. Namun, pada realitasnya eksploitasi pengambilan air tanah tetap massif. Fenomena tersebut mendorong kegelisahan dan keraguan publik terkait efektifitas implementasi regulasi dan program kebijakan pemerintah.

Tantangan Tata Kelola


Diskursus pengendalian pemakaian air tanah sudah berlangsung lama dan semakin kompleks. Laju pertumbuhan penduduk, peningkatan kegiatan ekonomi serta pesatnya urbanisasi di wilayah perkotaan mejadi faktor pendorong peningkatan kebutuhan air bersih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BMKG: Waspada Banjir...
BMKG: Waspada Banjir Rob Selama Libur Lebaran hingga 27 Maret 2026
Banjir Pantura Rendam...
Banjir Pantura Rendam Rel KA, Komisi V DPR Ingatkan Rapuhnya Infrastruktur Transportasi
Banjir Jakarta Belum...
Banjir Jakarta Belum Berlalu
BRIN Siap Selamatkan...
BRIN Siap Selamatkan Pantura Jawa lewat Giant Sea Wall
Kemenhut Izinkan Kayu...
Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabanjir
Bantuan ke Wilayah Terdampak...
Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatera Terus Berdatangan
Minimalisasi Banjir...
Minimalisasi Banjir Tangsel, FPSC Susur Sungai Ciputat
Cuaca Ekstrem Picu Banjir...
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah dalam 2 Hari
Cuaca Ekstrem Masih...
Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Banjir dan Angin Kencang Landa Bogor hingga Pati
Rekomendasi
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp17.907 per Dolar AS, Analis Ungkap Sebabnya
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved