Ini Pertimbangan MA Potong 3 Tahun Penjara Musa Zainuddin
Jum'at, 18 September 2020 - 07:00 WIB
loading...
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin (mengenakan rompi tahanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017). FOTO/SINDOphoto/YORRI FARLI
A
A
A
JAKARTA - Hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung , Andi Samsan Nganro menyatakan, ada dua pertimbangan utama majelis hakim mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
"Bahwa judex facti/Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memposisikan peran Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin," kata Andi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.
Kedua, MA setelah mempelajari permohonan PK Pemohon/Terpidana dan setelah mempelajari pendapat/tanggapan jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan PK, maka MA dalam tingkat peninjauan kembali berpendapat lima hal. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA)
"Satu, terpidana bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR," katanya.
Dua, Musa sejatinya bukan pelaku aktif melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR saat itu sebesar Rp200 miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Tiga, begitu pula penentuan fee sebesar 8% bukan permintaan terpidana Musa melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Bahwa kendati Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif-Kesatu, tetapi pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama 9 tahun menimbulkan disparitas pemidanaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Abdul Khoir selama 2 tahun 6 bulan. Padahal justru yang lebih berperan aktif dan signifikan terjadinya tindak pidana korupsi (suap) ini adalah Abdul Khoir, Amran HI Mustary, dan Jailani.
Lima, lanjut Andi, hal-hal yang dikemukakan tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan bagi Musa. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan atau diputus dinilai sudah tepat, adil, dan proporsional.
"Bahwa judex facti/Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memposisikan peran Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin," kata Andi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.
Kedua, MA setelah mempelajari permohonan PK Pemohon/Terpidana dan setelah mempelajari pendapat/tanggapan jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan PK, maka MA dalam tingkat peninjauan kembali berpendapat lima hal. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA)
"Satu, terpidana bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR," katanya.
Dua, Musa sejatinya bukan pelaku aktif melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR saat itu sebesar Rp200 miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Tiga, begitu pula penentuan fee sebesar 8% bukan permintaan terpidana Musa melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Bahwa kendati Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif-Kesatu, tetapi pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama 9 tahun menimbulkan disparitas pemidanaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Abdul Khoir selama 2 tahun 6 bulan. Padahal justru yang lebih berperan aktif dan signifikan terjadinya tindak pidana korupsi (suap) ini adalah Abdul Khoir, Amran HI Mustary, dan Jailani.
Lima, lanjut Andi, hal-hal yang dikemukakan tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan bagi Musa. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan atau diputus dinilai sudah tepat, adil, dan proporsional.
Lihat Juga :