Ini Pertimbangan MA Potong 3 Tahun Penjara Musa Zainuddin

Jum'at, 18 September 2020 - 07:00 WIB
loading...
Ini Pertimbangan MA...
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin (mengenakan rompi tahanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017). FOTO/SINDOphoto/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung , Andi Samsan Nganro menyatakan, ada dua pertimbangan utama majelis hakim mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

"Bahwa judex facti/Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memposisikan peran Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin," kata Andi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.

Kedua, MA setelah mempelajari permohonan PK Pemohon/Terpidana dan setelah mempelajari pendapat/tanggapan jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan PK, maka MA dalam tingkat peninjauan kembali berpendapat lima hal. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA)

"Satu, terpidana bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR," katanya.

Dua, Musa sejatinya bukan pelaku aktif melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR saat itu sebesar Rp200 miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Tiga, begitu pula penentuan fee sebesar 8% bukan permintaan terpidana Musa melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Bahwa kendati Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif-Kesatu, tetapi pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama 9 tahun menimbulkan disparitas pemidanaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Abdul Khoir selama 2 tahun 6 bulan. Padahal justru yang lebih berperan aktif dan signifikan terjadinya tindak pidana korupsi (suap) ini adalah Abdul Khoir, Amran HI Mustary, dan Jailani.

Lima, lanjut Andi, hal-hal yang dikemukakan tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan bagi Musa. Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan atau diputus dinilai sudah tepat, adil, dan proporsional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved