Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK

Senin, 02 Maret 2026 - 12:55 WIB
loading...
Gugatan Larangan Merokok...
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Senin (2/3/2026) tidak menerima permohonan gugatan nomor 13/PUU-XXIV/2026 soal larangan merokok saat berkendara. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan gugatan nomor 13/PUU-XXIV/2026 soal larangan merokok saat berkendara. Pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Bahaya Merokok Setelah Makan, Dokter Ingatkan Dampaknya pada Pencernaan

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pemohon dari persidangan beragendakan pemeriksa perbaikan hingga pengesahan alat bukti, permohonan Nomor 13 PUU 2026 tidak dilengkapi dengan alat bukti.



Permohonan yang diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa 'penuh konsentrasi', serta Pasal 283 UU LLAJ. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia merasakan ketentuan mengenai kewajiban 'penuh konsentrasi' dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, norma tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Rekomendasi
Topremit Catat 300.000...
Topremit Catat 300.000 Pengguna, Remitansi Digital Kian Digemari
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Berita Terkini
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved