Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK

Senin, 02 Maret 2026 - 12:55 WIB
loading...
Gugatan Larangan Merokok...
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Senin (2/3/2026) tidak menerima permohonan gugatan nomor 13/PUU-XXIV/2026 soal larangan merokok saat berkendara. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan gugatan nomor 13/PUU-XXIV/2026 soal larangan merokok saat berkendara. Pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Bahaya Merokok Setelah Makan, Dokter Ingatkan Dampaknya pada Pencernaan

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pemohon dari persidangan beragendakan pemeriksa perbaikan hingga pengesahan alat bukti, permohonan Nomor 13 PUU 2026 tidak dilengkapi dengan alat bukti.



Permohonan yang diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa 'penuh konsentrasi', serta Pasal 283 UU LLAJ. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia merasakan ketentuan mengenai kewajiban 'penuh konsentrasi' dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, norma tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Hadiri Sidang Hak Asuh...
Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Berjuang Habis-habisan
Digelar Hari Ini, Ruben...
Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Perkenalkan Sally, Robot...
Perkenalkan Sally, Robot Cantik yang Jadi Guru SMA
HYBE Umumkan Girl Group...
HYBE Umumkan Girl Group Baru Tuide, Siap Debut Akhir 2026
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Berita Terkini
KPK Tangkap Bupati Lombok...
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Forum Pemred Minta Hotman...
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved