Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
Senin, 02 Maret 2026 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Arkeolog Temukan Dampak Buruk Merokok pada Tulang Berusia 800 Tahun
Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Pada pokok permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon menjelaskan bahwa frasa penuh konsentrasi dalam pasal tersebut masih bersifat umum dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menilai ketiadaan larangan eksplisit terhadap perbuatan merokok saat berkendara merupakan contoh nyata kekosongan norma.
Padahal, merokok saat mengemudi berpotensi membahayakan karena mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi, serta berisiko terganggu oleh abu, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.
Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian Pasal 283 UU LLAJ mengatur sanksi pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Pada pokok permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon menjelaskan bahwa frasa penuh konsentrasi dalam pasal tersebut masih bersifat umum dan tidak memberikan kepastian hukum. Ia menilai ketiadaan larangan eksplisit terhadap perbuatan merokok saat berkendara merupakan contoh nyata kekosongan norma.
Padahal, merokok saat mengemudi berpotensi membahayakan karena mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi, serta berisiko terganggu oleh abu, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.
(shf)
Lihat Juga :