Bawaslu Sebut KPU Wajib Jalankan Rekomendasi Pemberian Sanksi Administratif

Rabu, 16 September 2020 - 15:39 WIB
loading...
Bawaslu Sebut KPU Wajib...
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan mekanisme hasil putusan penanganan pelanggaran Pemilu 2019. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Abhan mengatakan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan mekanisme hasil putusan penanganan pelanggaran Pemilu 2019. Meski begitu, dia memastikan rekomendasi Bawaslu daerah dalam pilkada wajib dilaksanakan KPU setingkat.

Awalnya, Abhan menjelaskan penanganan pelanggaran adminitrasi pada Pemilu 2019 lalu melalui mekanisme ajudikasi dan melahirkan produk putusan. Sedangkan, untuk pilkada hasilnya berupa rekomendasi kepada KPU atau peserta pemilihan untuk ditindaklanjuti. (Baca juga: DPR: Pilkada Harus Jadi Ajang Peningkatan Disiplin Protokol Covid-19)

"Beda dengan UU Pemilu 7/2017 yang menjadi dasar pileg dan pilpres, semua produknya adalah putusan, lewat ajudikasi. Tetapi ranah pelanggaran administrasi pilkada ini melalui mekanisme klarifikasi dan kajian yang hasilnya adalah rekomendasi (berdasarkan UU Pilkada 10/2016)," ujar Abhan saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2020)

Dia melanjutkan Bawaslu adalah lembaga yang berwenang menangani dan menilai ada tidaknya pelanggaran pemilihan atas temuan atau laporan masyarakat dengan mekanisme Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 14 Tahun 2017. Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, lanjutnya, telah melalui tahap klarifikasi dan kajian untuk memastikan kebenaran formil maupun materiil atas objek pelanggaran adminitrasi terpenuhi. "Sehingga rekomendasi sebagaimana norma UU 10 Tahun 2016 bersifat mengikat, maka wajib ditindaklanjuti," tegas dia.

"Terkait fungsi penangan pelanggaran Bawaslu punya kewenangan dua hal, yaitu pelanggaran yang sifatnya administratif dan pidana. Ketika penanganan pelanggaran administratif, Bawaslu pada hasilnya di dalam pilkada ini berupa rekomendasi kepada KPU maupun peserta. Hukumnya wajib untuk ditindaklanjuti meskipun bukan putusan," sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Pilkada 10 Tahun 2016 pada Pasal 10 poin B1 dinyatakan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (pilkada). Pasal 139 Ayat (2) UU Pilkada 10/2016 disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota dan pada Ayat (3) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan, Kemendagri: Pilkada Tetap Berjalan)

Masa bagi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. Apabila KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, akan diberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)