Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
loading...
A
A
A
“Setelah kita mendengar pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, tentu dengan segala catatan-catatannya semua fraksi pada intinya tidak keberatan untuk diteruskan kepada proses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR. Apakah setuju?” tanya Sekretaris Fraksi PPP DPR itu.
(Baca: RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung)
Lalu semua anggota menyampaikan persetujuannya. Awiek pun mempersilakan pengusul untuk menyampaikan tanggapannya terkait dengan sikap-sikap fraksi tersebut.
Perwakilan pengusul dari Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio mengatakan, setelah menyimak pandangan dan pendapat fraksi yang ada di Baleg DPR. Sebagai wakil dari pengusul, ia menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan. Meskipun, ia berharap Golkar juga bisa memberikan persetujuan.
“Ya mungkin dengan harapan Golkar dapat memberikan persetujuan pada saatnya nanti sehingga revisi UU ini bisa berlangsung dengan lancar sehingga lembaga Kejaksaan ini dpaat menjadi lembaga yang akuntabel, kredibel dan transparan,” katanya di kesempatan sama.
Politikus PDIP ini berharap bahwa RUU ini bisa diterima di Komisi III DPR untuk dibahas di Panja yang dibentuk Komisi III DPR. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat diterima Komisi III untuk dibahas lebih lanjut dalam panja yang akan dibentuk di Komisi III. terima kasih pimpinan,” tandasnya.
Kemudian, Awiek menutup rapat dan mempersilakan perwakilan fraksi, pimpinan dan juga pengusul untuk menandatangani draf RUU Kejaksaan tersebut.
“Tadi sudah kita sepakati dengan segala catatannya. Selanjutnya ini penandatanganan dari naskah draf RUU hasil harmonisasi dari fraksi-fraksi namun, kami minta persetujuan dari anggota Baleg, penandatanganan dilakukan setelah rapat ini ditutup tetapi menajdi bagian yang tidak terpisahkan dari pengambilan keputusan,” kata Awiek menutup rapat.
Dengan demikian draf RUU Kejaksaan ini dikembalikan ke Komisi III DPR untuk kemudian dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat. Lalu menunggu Surat Presiden (Supres) untuk dibahas substansinya di Panja Pembahasan. *kiswondari
(Baca: RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung)
Lalu semua anggota menyampaikan persetujuannya. Awiek pun mempersilakan pengusul untuk menyampaikan tanggapannya terkait dengan sikap-sikap fraksi tersebut.
Perwakilan pengusul dari Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio mengatakan, setelah menyimak pandangan dan pendapat fraksi yang ada di Baleg DPR. Sebagai wakil dari pengusul, ia menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan. Meskipun, ia berharap Golkar juga bisa memberikan persetujuan.
“Ya mungkin dengan harapan Golkar dapat memberikan persetujuan pada saatnya nanti sehingga revisi UU ini bisa berlangsung dengan lancar sehingga lembaga Kejaksaan ini dpaat menjadi lembaga yang akuntabel, kredibel dan transparan,” katanya di kesempatan sama.
Politikus PDIP ini berharap bahwa RUU ini bisa diterima di Komisi III DPR untuk dibahas di Panja yang dibentuk Komisi III DPR. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat diterima Komisi III untuk dibahas lebih lanjut dalam panja yang akan dibentuk di Komisi III. terima kasih pimpinan,” tandasnya.
Kemudian, Awiek menutup rapat dan mempersilakan perwakilan fraksi, pimpinan dan juga pengusul untuk menandatangani draf RUU Kejaksaan tersebut.
“Tadi sudah kita sepakati dengan segala catatannya. Selanjutnya ini penandatanganan dari naskah draf RUU hasil harmonisasi dari fraksi-fraksi namun, kami minta persetujuan dari anggota Baleg, penandatanganan dilakukan setelah rapat ini ditutup tetapi menajdi bagian yang tidak terpisahkan dari pengambilan keputusan,” kata Awiek menutup rapat.
Dengan demikian draf RUU Kejaksaan ini dikembalikan ke Komisi III DPR untuk kemudian dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat. Lalu menunggu Surat Presiden (Supres) untuk dibahas substansinya di Panja Pembahasan. *kiswondari
(muh)