RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung

Rabu, 02 September 2020 - 18:06 WIB
loading...
RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai RUU Kejaksaan diperlukan untuk dapat memperkuat posisi Kejagung sebagai dominus litis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan diperlukan untuk dapat memperkuat posisi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai dominus litis (Jaksa penguasa perkara) dalam penyelesaian perkara hukum di Indonesia.

(Baca juga: Kejagung Kebut Penyelesaian Berkas Perkara Jaksa Pinangki)

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas secara mendalam RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan melalui panitia kerja (Panja).

“Bagaimana kemudian memperkuat posisi Kejaksaan Agung sebagai dominus litis dalam penyelesain perkara hukum di Indonesia, maka dari itu harus ada penguatan yang diformulasikan dalam regulasi berbentuk undang-undang,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

(Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)

Dia mengatakan, adanya perubahan UU Kejaksaan diharapkan mampu untuk memperkuat kinerja Kejagung, terjadi harmoni antar lembaga penegak hukum lainya, tidak mengabaikan eksistensi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Upaya peningkatan itu tidak boleh kemudian mengabaikan lembaga-lembaga yang lain, tapi penguatan itu bagaimana mempermudah terjadinya sinergi harmoni dengan lembaga-lembaga lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, revisi itu memiliki beberapa alasan, salah satunya dalam rangka menyesuaikan perkembangan dinamika hukum, politik, ekonomi yang terjadi di Indonesia.

"Saya kira memang diperlukan dalam rangka menyesuaikan terhadap perkembangan maupun perubahan mulai dari soal hukum, politik dan ekonomi atau yang lainnya," ungkapnya.

"Salah satunya kan bahwa sekarang itu di Kejaksaan Agung ada Kejaksaan Agung Muda bidang Militer yang itu tentunya memerlukan penyesuain atau perubahan termasuk dalam konteks regulasi dan kemudian yang kedua juga apa yang diprogramkan oleh atau menjadi kebijakan umum dari Kejaksaan Agung sekarang,” tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2165 seconds (0.1#10.140)