RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Rabu, 02 September 2020 - 18:06 WIB
loading...
Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai RUU Kejaksaan diperlukan untuk dapat memperkuat posisi Kejagung sebagai dominus litis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan diperlukan untuk dapat memperkuat posisi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai dominus litis (Jaksa penguasa perkara) dalam penyelesaian perkara hukum di Indonesia.
(Baca juga: Kejagung Kebut Penyelesaian Berkas Perkara Jaksa Pinangki)
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas secara mendalam RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan melalui panitia kerja (Panja).
“Bagaimana kemudian memperkuat posisi Kejaksaan Agung sebagai dominus litis dalam penyelesain perkara hukum di Indonesia, maka dari itu harus ada penguatan yang diformulasikan dalam regulasi berbentuk undang-undang,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
(Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)
Dia mengatakan, adanya perubahan UU Kejaksaan diharapkan mampu untuk memperkuat kinerja Kejagung, terjadi harmoni antar lembaga penegak hukum lainya, tidak mengabaikan eksistensi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: Kejagung Kebut Penyelesaian Berkas Perkara Jaksa Pinangki)
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membahas secara mendalam RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan melalui panitia kerja (Panja).
“Bagaimana kemudian memperkuat posisi Kejaksaan Agung sebagai dominus litis dalam penyelesain perkara hukum di Indonesia, maka dari itu harus ada penguatan yang diformulasikan dalam regulasi berbentuk undang-undang,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
(Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu)
Dia mengatakan, adanya perubahan UU Kejaksaan diharapkan mampu untuk memperkuat kinerja Kejagung, terjadi harmoni antar lembaga penegak hukum lainya, tidak mengabaikan eksistensi lembaga penegak hukum seperti Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lihat Juga :