Bentuk Tim Tabur Membuahkan Hasil, 72 Buronan Berhasil Diringkus Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membentuk tim Tangkap Buronan (Tabur) melalui bidang Intelijen Kejaksaan RI membuahkan hasil. Sejak awal tahun hingga September 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus 72 buronan berbagai kasus.
(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)
Mereka ditangkap di berbagai daerah di Indonesia. Adapun buronan terakhir yang diringkus oleh Kejagung adalah Heintje Abraham Toisuta, terpidana kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merugikan negara sebesar Rp7,6 Miliar.
(Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Abraham Toisuta ditangkap di rumah kosnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa 15 September 2020 malam sekitar pukul 19.20 WIB. Dia saat ditangkap tidak memberikan perlawanan kepada tim Intelijen yang bertugas.
(Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)
Dia sendiri sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim Tabur memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Hari mengatakan intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan memang sangat diperlukan. Jika diakumulasi, Kejagung berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang negara diselewengkan oleh para buronan itu.
(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)
Mereka ditangkap di berbagai daerah di Indonesia. Adapun buronan terakhir yang diringkus oleh Kejagung adalah Heintje Abraham Toisuta, terpidana kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merugikan negara sebesar Rp7,6 Miliar.
(Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Abraham Toisuta ditangkap di rumah kosnya yang berada di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa 15 September 2020 malam sekitar pukul 19.20 WIB. Dia saat ditangkap tidak memberikan perlawanan kepada tim Intelijen yang bertugas.
(Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)
Dia sendiri sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim Tabur memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Hari mengatakan intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan memang sangat diperlukan. Jika diakumulasi, Kejagung berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang negara diselewengkan oleh para buronan itu.