Bentuk Tim Tabur Membuahkan Hasil, 72 Buronan Berhasil Diringkus Kejagung
Kamis, 17 September 2020 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Viral Ospek Daring UNESA, Ini Cara Hadapi Kating yang Suka Marah-marah)
Dia sendiri sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim Tabur memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Hari mengatakan intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan memang sangat diperlukan. Jika diakumulasi, Kejagung berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang negara diselewengkan oleh para buronan itu.
Dia sendiri sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim Tabur memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Hari mengatakan intensitas penangkapan buronan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan memang sangat diperlukan. Jika diakumulasi, Kejagung berhasil menyelamatkan ratusan miliar uang negara diselewengkan oleh para buronan itu.
Lihat Juga :