Bentuk Tim Tabur Membuahkan Hasil, 72 Buronan Berhasil Diringkus Kejagung

Kamis, 17 September 2020 - 16:04 WIB
loading...
A A A
Selain Heintje Abraham Toisuta, Kejagung sebelumnya menangkap Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Rusmandi Candra yang buron usai menyelewengkan uang negara sebesar Rp41 Miliar.

Kemudian, Kejagung juga meringkus terpidana kasus korupsi penjualan aset tanah di Jambi bernama Joko Susilo. Adapun tindakan Joko diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp12,9 Miliar.

Bahkan, Kejagung sempat meringkus lebih dari tiga orang yang telah menjadi buronan dalam sepekan. Kejagung terus berupaya memburu para buronan dari berbagai kasus. Tindakan itu merupakan upaya untuk mengembalikan uang negara yang diselewengkan oleh para pelaku tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus korupsi. Pada 2019, dia berjanji profesional menangani perkara. Bahkan, bila keluarganya terlibat kasus. "Bagi saya, kakak saya korupsi, tak gebukin," kata Burhanuddin.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)