Krisis Tata Kelola dan Hukum Pasar Modal

Senin, 02 Februari 2026 - 13:22 WIB
loading...
A A A
Agenda ke depan tidak boleh berhenti pada restrukturisasi kelembagaan, melainkan harus berlanjut pada penegakan hukum substantif. Keterlibatan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi penting untuk menelusuri praktik manipulasi, insider trading, dan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan investor publik. Yurisprudensi Sarijaya Sekuritas dan Bank Global Tbk menunjukkan bahwa pengadilan Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk memproses kejahatan pasar modal sebagai tindak pidana serius.

Rekonstruksi pasar modal Indonesia harus diarahkan pada perlindungan investor sebagai subjek hukum, bukan sebagai objek spekulasi. Transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi material, serta pengawasan konflik kepentingan di internal regulator merupakan prasyarat mutlak bagi pemulihan kepercayaan domestik dan internasional.

Tanpa pembenahan ini, pasar modal berpotensi menjadi arena oligarki finansial yang bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, dinamika pengunduran diri pimpinan lembaga pasar modal harus dipahami sebagai momentum korektif dalam sistem hukum bisnis nasional.

Ia bukan sekadar pergantian personel, melainkan ujian terhadap keberanian negara menegakkan hukum di sektor yang selama ini dianggap elitis dan sulit disentuh. Masa depan pasar modal Indonesia akan ditentukan oleh sejauh mana hukum mampu berdiri di atas kepentingan ekonomi sempit dan mengembalikan pasar sebagai instrumen kesejahteraan publik, bukan sebagai ladang manipulasi segelintir elite finansial.

Pada akhirnya, pasar modal bukan sekadar ruang transaksi ekonomi, melainkan cermin keberadaban hukum suatu bangsa. Jika hukum tunduk pada kekuasaan finansial, maka pasar berubah menjadi arena perampasan terselubung; namun jika hukum berdiri tegak di atas kepentingan publik, pasar akan kembali menjadi instrumen keadilan ekonomi. Di titik inilah negara diuji: apakah ia memilih melindungi integritas sistem atau membiarkan manipulasi menjadi norma baru dalam arsitektur bisnis nasional.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Laut Merah Memanas,...
Laut Merah Memanas, Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved