Krisis Tata Kelola dan Hukum Pasar Modal

Senin, 02 Februari 2026 - 13:22 WIB
loading...
A A A
Pengadilan menilai bahwa penggunaan informasi non-publik untuk memperoleh keuntungan di bursa merupakan pelanggaran terhadap prinsip fairness dan equal access to information yang menjadi fondasi pasar modal modern. Yurisprudensi ini menegaskan bahwa setiap keunggulan informasi yang diperoleh melalui jabatan atau relasi kekuasaan adalah bentuk penyimpangan hukum bisnis.

Dalam konteks tanggung jawab regulator, doktrin hukum administrasi dan hukum bisnis bertemu dalam konsep fiduciary duty dan state liability. Regulator tidak hanya berfungsi sebagai pembuat aturan, tetapi sebagai pemegang amanah publik yang wajib menjamin pasar berjalan secara adil dan transparan.

Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 yang menegaskan bahwa kelalaian negara dalam fungsi pengawasan sektor keuangan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Putusan ini memperluas cakupan pertanggungjawaban negara dari sekadar kebijakan menjadi tanggung jawab atas kegagalan pengawasan yang menimbulkan kerugian masyarakat.

Relasi antara kejahatan pasar modal dan tindak pidana korupsi juga menemukan legitimasi yuridisnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Mahkamah menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak selalu harus aktual dan terukur secara kasatmata, tetapi dapat bersifat potensial sepanjang terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merusak kepentingan publik. Dalam konteks pasar modal, manipulasi sistemik dan pembiaran terhadap praktik goreng saham dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan ekonomi yang berdampak pada keuangan negara dan stabilitas nasional.

Standar internasional yang dirumuskan oleh International Organization of Securities Commissions menempatkan transparency, market integrity, dan enforcement sebagai tiga pilar utama pengawasan pasar modal. Ketika suatu yurisdiksi dinilai gagal memenuhi standar tersebut, sanksinya tidak hanya berupa stigma reputasi, tetapi juga berkurangnya kepercayaan investor global. Pengalaman Indonesia yang pernah mendapatkan evaluasi negatif terkait keterbukaan struktur kepemilikan saham menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata teknis, melainkan yuridis dan institusional.

Respons pasar yang relatif positif terhadap agenda pembenahan struktural dapat dibaca melalui teori hukum ekonomi sebagai preferensi terhadap kepastian hukum dibanding stabilitas semu. Pasar yang sehat bukanlah pasar tanpa konflik, melainkan pasar yang memiliki mekanisme koreksi hukum yang kredibel. Dalam hal ini, reformasi pengawasan pasar modal harus dimaknai sebagai pemulihan rule of law dalam sektor bisnis strategis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Rekomendasi
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved