Krisis Tata Kelola dan Hukum Pasar Modal

Senin, 02 Februari 2026 - 13:22 WIB
loading...
A A A
Pengadilan menilai bahwa penggunaan informasi non-publik untuk memperoleh keuntungan di bursa merupakan pelanggaran terhadap prinsip fairness dan equal access to information yang menjadi fondasi pasar modal modern. Yurisprudensi ini menegaskan bahwa setiap keunggulan informasi yang diperoleh melalui jabatan atau relasi kekuasaan adalah bentuk penyimpangan hukum bisnis.

Dalam konteks tanggung jawab regulator, doktrin hukum administrasi dan hukum bisnis bertemu dalam konsep fiduciary duty dan state liability. Regulator tidak hanya berfungsi sebagai pembuat aturan, tetapi sebagai pemegang amanah publik yang wajib menjamin pasar berjalan secara adil dan transparan.

Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 yang menegaskan bahwa kelalaian negara dalam fungsi pengawasan sektor keuangan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Putusan ini memperluas cakupan pertanggungjawaban negara dari sekadar kebijakan menjadi tanggung jawab atas kegagalan pengawasan yang menimbulkan kerugian masyarakat.

Relasi antara kejahatan pasar modal dan tindak pidana korupsi juga menemukan legitimasi yuridisnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Mahkamah menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak selalu harus aktual dan terukur secara kasatmata, tetapi dapat bersifat potensial sepanjang terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merusak kepentingan publik. Dalam konteks pasar modal, manipulasi sistemik dan pembiaran terhadap praktik goreng saham dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan ekonomi yang berdampak pada keuangan negara dan stabilitas nasional.

Standar internasional yang dirumuskan oleh International Organization of Securities Commissions menempatkan transparency, market integrity, dan enforcement sebagai tiga pilar utama pengawasan pasar modal. Ketika suatu yurisdiksi dinilai gagal memenuhi standar tersebut, sanksinya tidak hanya berupa stigma reputasi, tetapi juga berkurangnya kepercayaan investor global. Pengalaman Indonesia yang pernah mendapatkan evaluasi negatif terkait keterbukaan struktur kepemilikan saham menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata teknis, melainkan yuridis dan institusional.

Respons pasar yang relatif positif terhadap agenda pembenahan struktural dapat dibaca melalui teori hukum ekonomi sebagai preferensi terhadap kepastian hukum dibanding stabilitas semu. Pasar yang sehat bukanlah pasar tanpa konflik, melainkan pasar yang memiliki mekanisme koreksi hukum yang kredibel. Dalam hal ini, reformasi pengawasan pasar modal harus dimaknai sebagai pemulihan rule of law dalam sektor bisnis strategis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Rekomendasi
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Berita Terkini
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved