Krisis Tata Kelola dan Hukum Pasar Modal

Senin, 02 Februari 2026 - 13:22 WIB
loading...
Krisis Tata Kelola dan...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)

PASAR modal tidak runtuh karena fluktuasi harga, melainkan karena runtuhnya kepercayaan terhadap hukum. Ketika lembaga pengawas yang seharusnya menjadi penjaga integritas justru berada dalam pusaran krisis legitimasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar stabilitas indeks, tetapi wibawa negara dalam menegakkan hukum bisnis. Dalam konteks inilah dinamika pengunduran diri pimpinan otoritas pasar modal harus dibaca sebagai peristiwa hukum, bukan sekadar peristiwa politik atau administratif.

Peristiwa pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga pengelola dan pengawas pasar modal dalam waktu yang berdekatan harus dipahami sebagai fenomena hukum dan tata kelola, bukan sekadar dinamika administratif. Dalam perspektif hukum bisnis, stabilitas pasar modal tidak ditentukan semata oleh kinerja indeks, melainkan oleh kepastian hukum, kredibilitas regulator, serta efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan dan keadilan transaksi.

UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal meletakkan asas keterbukaan sebagai jantung sistem perdagangan efek. Pasal 1 angka 25 dan Pasal 86 mewajibkan setiap emiten dan pihak terkait mengungkapkan fakta material secara benar dan lengkap. Prinsip ini diperkuat oleh yurisprudensi dalam perkara PT Sarijaya Sekuritas, yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pid.Sus/2010.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa manipulasi transaksi dan penyalahgunaan dana nasabah merupakan kejahatan pasar modal yang merusak kepercayaan publik dan tidak dapat ditoleransi sebagai pelanggaran administratif semata. Putusan ini menjadi tonggak bahwa kejahatan pasar modal adalah kejahatan serius dengan dampak sistemik.

Persoalan transparansi kepemilikan saham dan praktik rekayasa harga juga berkaitan langsung dengan larangan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal. Norma tersebut menemukan artikulasinya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 284/Pid.B/2004/PN.Jkt.Pst dalam perkara insider trading PT Bank Global Tbk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Rekomendasi
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
Berita Terkini
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved