Krisis Tata Kelola dan Hukum Pasar Modal

Senin, 02 Februari 2026 - 13:22 WIB
loading...
Krisis Tata Kelola dan...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)

PASAR modal tidak runtuh karena fluktuasi harga, melainkan karena runtuhnya kepercayaan terhadap hukum. Ketika lembaga pengawas yang seharusnya menjadi penjaga integritas justru berada dalam pusaran krisis legitimasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar stabilitas indeks, tetapi wibawa negara dalam menegakkan hukum bisnis. Dalam konteks inilah dinamika pengunduran diri pimpinan otoritas pasar modal harus dibaca sebagai peristiwa hukum, bukan sekadar peristiwa politik atau administratif.

Peristiwa pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga pengelola dan pengawas pasar modal dalam waktu yang berdekatan harus dipahami sebagai fenomena hukum dan tata kelola, bukan sekadar dinamika administratif. Dalam perspektif hukum bisnis, stabilitas pasar modal tidak ditentukan semata oleh kinerja indeks, melainkan oleh kepastian hukum, kredibilitas regulator, serta efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan dan keadilan transaksi.

UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal meletakkan asas keterbukaan sebagai jantung sistem perdagangan efek. Pasal 1 angka 25 dan Pasal 86 mewajibkan setiap emiten dan pihak terkait mengungkapkan fakta material secara benar dan lengkap. Prinsip ini diperkuat oleh yurisprudensi dalam perkara PT Sarijaya Sekuritas, yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pid.Sus/2010.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa manipulasi transaksi dan penyalahgunaan dana nasabah merupakan kejahatan pasar modal yang merusak kepercayaan publik dan tidak dapat ditoleransi sebagai pelanggaran administratif semata. Putusan ini menjadi tonggak bahwa kejahatan pasar modal adalah kejahatan serius dengan dampak sistemik.

Persoalan transparansi kepemilikan saham dan praktik rekayasa harga juga berkaitan langsung dengan larangan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal. Norma tersebut menemukan artikulasinya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 284/Pid.B/2004/PN.Jkt.Pst dalam perkara insider trading PT Bank Global Tbk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Rekomendasi
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Daftar Microdrama Enemy...
Daftar Microdrama Enemy to Lovers di V+Short, Dari Benci Jadi Cinta
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Berita Terkini
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved