Krisis Tata Kelola dan Hukum Pasar Modal

Senin, 02 Februari 2026 - 13:22 WIB
loading...
Krisis Tata Kelola dan...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)

PASAR modal tidak runtuh karena fluktuasi harga, melainkan karena runtuhnya kepercayaan terhadap hukum. Ketika lembaga pengawas yang seharusnya menjadi penjaga integritas justru berada dalam pusaran krisis legitimasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar stabilitas indeks, tetapi wibawa negara dalam menegakkan hukum bisnis. Dalam konteks inilah dinamika pengunduran diri pimpinan otoritas pasar modal harus dibaca sebagai peristiwa hukum, bukan sekadar peristiwa politik atau administratif.

Peristiwa pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga pengelola dan pengawas pasar modal dalam waktu yang berdekatan harus dipahami sebagai fenomena hukum dan tata kelola, bukan sekadar dinamika administratif. Dalam perspektif hukum bisnis, stabilitas pasar modal tidak ditentukan semata oleh kinerja indeks, melainkan oleh kepastian hukum, kredibilitas regulator, serta efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan dan keadilan transaksi.

UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal meletakkan asas keterbukaan sebagai jantung sistem perdagangan efek. Pasal 1 angka 25 dan Pasal 86 mewajibkan setiap emiten dan pihak terkait mengungkapkan fakta material secara benar dan lengkap. Prinsip ini diperkuat oleh yurisprudensi dalam perkara PT Sarijaya Sekuritas, yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pid.Sus/2010.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa manipulasi transaksi dan penyalahgunaan dana nasabah merupakan kejahatan pasar modal yang merusak kepercayaan publik dan tidak dapat ditoleransi sebagai pelanggaran administratif semata. Putusan ini menjadi tonggak bahwa kejahatan pasar modal adalah kejahatan serius dengan dampak sistemik.

Persoalan transparansi kepemilikan saham dan praktik rekayasa harga juga berkaitan langsung dengan larangan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal. Norma tersebut menemukan artikulasinya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 284/Pid.B/2004/PN.Jkt.Pst dalam perkara insider trading PT Bank Global Tbk.

Pengadilan menilai bahwa penggunaan informasi non-publik untuk memperoleh keuntungan di bursa merupakan pelanggaran terhadap prinsip fairness dan equal access to information yang menjadi fondasi pasar modal modern. Yurisprudensi ini menegaskan bahwa setiap keunggulan informasi yang diperoleh melalui jabatan atau relasi kekuasaan adalah bentuk penyimpangan hukum bisnis.

Dalam konteks tanggung jawab regulator, doktrin hukum administrasi dan hukum bisnis bertemu dalam konsep fiduciary duty dan state liability. Regulator tidak hanya berfungsi sebagai pembuat aturan, tetapi sebagai pemegang amanah publik yang wajib menjamin pasar berjalan secara adil dan transparan.

Hal ini tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 yang menegaskan bahwa kelalaian negara dalam fungsi pengawasan sektor keuangan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Putusan ini memperluas cakupan pertanggungjawaban negara dari sekadar kebijakan menjadi tanggung jawab atas kegagalan pengawasan yang menimbulkan kerugian masyarakat.

Relasi antara kejahatan pasar modal dan tindak pidana korupsi juga menemukan legitimasi yuridisnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Mahkamah menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak selalu harus aktual dan terukur secara kasatmata, tetapi dapat bersifat potensial sepanjang terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merusak kepentingan publik. Dalam konteks pasar modal, manipulasi sistemik dan pembiaran terhadap praktik goreng saham dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan ekonomi yang berdampak pada keuangan negara dan stabilitas nasional.

Standar internasional yang dirumuskan oleh International Organization of Securities Commissions menempatkan transparency, market integrity, dan enforcement sebagai tiga pilar utama pengawasan pasar modal. Ketika suatu yurisdiksi dinilai gagal memenuhi standar tersebut, sanksinya tidak hanya berupa stigma reputasi, tetapi juga berkurangnya kepercayaan investor global. Pengalaman Indonesia yang pernah mendapatkan evaluasi negatif terkait keterbukaan struktur kepemilikan saham menunjukkan bahwa persoalan ini bukan semata teknis, melainkan yuridis dan institusional.

Respons pasar yang relatif positif terhadap agenda pembenahan struktural dapat dibaca melalui teori hukum ekonomi sebagai preferensi terhadap kepastian hukum dibanding stabilitas semu. Pasar yang sehat bukanlah pasar tanpa konflik, melainkan pasar yang memiliki mekanisme koreksi hukum yang kredibel. Dalam hal ini, reformasi pengawasan pasar modal harus dimaknai sebagai pemulihan rule of law dalam sektor bisnis strategis.

Agenda ke depan tidak boleh berhenti pada restrukturisasi kelembagaan, melainkan harus berlanjut pada penegakan hukum substantif. Keterlibatan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi penting untuk menelusuri praktik manipulasi, insider trading, dan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan investor publik. Yurisprudensi Sarijaya Sekuritas dan Bank Global Tbk menunjukkan bahwa pengadilan Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk memproses kejahatan pasar modal sebagai tindak pidana serius.

Rekonstruksi pasar modal Indonesia harus diarahkan pada perlindungan investor sebagai subjek hukum, bukan sebagai objek spekulasi. Transparansi kepemilikan saham, keterbukaan informasi material, serta pengawasan konflik kepentingan di internal regulator merupakan prasyarat mutlak bagi pemulihan kepercayaan domestik dan internasional.

Tanpa pembenahan ini, pasar modal berpotensi menjadi arena oligarki finansial yang bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, dinamika pengunduran diri pimpinan lembaga pasar modal harus dipahami sebagai momentum korektif dalam sistem hukum bisnis nasional.

Ia bukan sekadar pergantian personel, melainkan ujian terhadap keberanian negara menegakkan hukum di sektor yang selama ini dianggap elitis dan sulit disentuh. Masa depan pasar modal Indonesia akan ditentukan oleh sejauh mana hukum mampu berdiri di atas kepentingan ekonomi sempit dan mengembalikan pasar sebagai instrumen kesejahteraan publik, bukan sebagai ladang manipulasi segelintir elite finansial.

Pada akhirnya, pasar modal bukan sekadar ruang transaksi ekonomi, melainkan cermin keberadaban hukum suatu bangsa. Jika hukum tunduk pada kekuasaan finansial, maka pasar berubah menjadi arena perampasan terselubung; namun jika hukum berdiri tegak di atas kepentingan publik, pasar akan kembali menjadi instrumen keadilan ekonomi. Di titik inilah negara diuji: apakah ia memilih melindungi integritas sistem atau membiarkan manipulasi menjadi norma baru dalam arsitektur bisnis nasional.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Rekomendasi
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Daftar Microdrama Enemy...
Daftar Microdrama Enemy to Lovers di V+Short, Dari Benci Jadi Cinta
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Berita Terkini
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved