Pakar Hukum Unila Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Sudah Diatur UU

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:44 WIB
loading...
Pakar Hukum Unila Sebut...
Pakar Hukum Tata Negara Prof Rudy Lukman (kanan) angkat bicara terkait kasus kuota haji dalam diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (30/1/2026). Foto/Sunu Hastoro Fahrurozi
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman angkat bicara terkait kasus kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dia menyatakan semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengesampingkan Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan Rudy di sela diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Jumat (30/1/2026). Dalam kasus ini, kata dia, terdapat tiga pasal krusial di UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Sampaikan Apa yang Saya Tahu

Menurut Rudy, selama ini KPK menjadikan Pasal 64 sebagai dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gus Yaqut. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Padahal terdapat Pasal 8 dan Pasal 9 yang justru jarang dibahas secara komprehensif.



Ia menjelaskan, Pasal 8 memberikan kewenangan kepada pemerintah atau menteri untuk menetapkan kuota haji Indonesia. Demikian juga penggunaan frasa "dalam" dan "dengan" dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki konsekuensi penafsiran hukum berbeda.

Rudy menekankan pada Pasal 9 yang menggunakan frasa “dalam hal ada kuota tambahan”. Dia menyebut, frasa tersebut menunjukkan bahwa kuota tambahan bersifat kondisional dan tidak selalu ada.

“Artinya, ada kemungkinan kuota tambahan itu tidak ada. Dengan logika hukum seperti ini, Pasal 64 tidak bisa serta-merta disatukan dengan Pasal 9,” ujarnya.

Baca juga: KPK Periksa Gus Yaqut, Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Dihitung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Memanas, Kuwait dan...
Memanas, Kuwait dan Bahrain Lancarkan Serangan Udara ke Iran
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
Berita Terkini
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved