Pakar Hukum Unila Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Sudah Diatur UU

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:44 WIB
loading...
Pakar Hukum Unila Sebut...
Pakar Hukum Tata Negara Prof Rudy Lukman (kanan) angkat bicara terkait kasus kuota haji dalam diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (30/1/2026). Foto/Sunu Hastoro Fahrurozi
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman angkat bicara terkait kasus kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dia menyatakan semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengesampingkan Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan Rudy di sela diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Jumat (30/1/2026). Dalam kasus ini, kata dia, terdapat tiga pasal krusial di UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Sampaikan Apa yang Saya Tahu

Menurut Rudy, selama ini KPK menjadikan Pasal 64 sebagai dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gus Yaqut. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Padahal terdapat Pasal 8 dan Pasal 9 yang justru jarang dibahas secara komprehensif.



Ia menjelaskan, Pasal 8 memberikan kewenangan kepada pemerintah atau menteri untuk menetapkan kuota haji Indonesia. Demikian juga penggunaan frasa "dalam" dan "dengan" dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki konsekuensi penafsiran hukum berbeda.

Rudy menekankan pada Pasal 9 yang menggunakan frasa “dalam hal ada kuota tambahan”. Dia menyebut, frasa tersebut menunjukkan bahwa kuota tambahan bersifat kondisional dan tidak selalu ada.

“Artinya, ada kemungkinan kuota tambahan itu tidak ada. Dengan logika hukum seperti ini, Pasal 64 tidak bisa serta-merta disatukan dengan Pasal 9,” ujarnya.

Baca juga: KPK Periksa Gus Yaqut, Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Dihitung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Dua Atlet Utusan IFeL...
Dua Atlet Utusan IFeL Bawa Indonesia Juara eFootball China Invitational 2026
Meksiko Libas Ekuador...
Meksiko Libas Ekuador 2-0, El Tricolor Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
Di Hadapan Prabowo,...
Di Hadapan Prabowo, Kapolri: SPPG Polri Berhasil Pertahankan Zero Accident
Sulhu dan Islah: Sebuah...
Sulhu dan Islah: Sebuah Refleksi
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Infografis
Per Juli 2024, Pemerintah...
Per Juli 2024, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp266,3 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved