Pakar Hukum Unila Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Sudah Diatur UU
Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Terkait kerugian keuangan negara, Rudy menegaskan tidak bisa menggunakan sangkaan potensi. Sebab jika masih potensi berarti ada krimininaliasi.
"Menteri sebagai kepanjangan presiden menyelenggarakan pemerintahan. Inilah kenapa kewenangan atribusi diberikan kepada menteri. Jadi, memang jauh ya dari konteks yang merugikan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum. Kalau begitu nanti semua menteri takut dong dalam menetapkan kebijakan tertentu. Padahal ini ada banyak sekali elemen-elemen yang harus diperhitungkan," ucapnya.
Ia mengingatkan pentingnya teori sumber dalam hukum keuangan negara. Jika uang itu bukan dari APBN maka tidak bisa disebut keuangan negara. "Pertanyaan saya adalah dana haji ini dari APBN atau bukan? Mungkin kalau dalam hal misalnya pelatihan-pelatihan petugas, fasilitas, itu pasti APBN. Tapi dana haji itu adalah dana siapa? Siapa yang mengelola dana itu?" tegasnya
Maka dari itu, Prof Rudy mengingatkan dalam penegakan hukum pentinnya mengedepankan azas in dubio pro reo, yang artinya apabila ditemukan keraguan, maka yang dipilih adalah yang meringankan.
"Tidak hanya bukti tapi penaksiran juga. Ini kan kita ada benturan penaksiran. Kata KPK Pasal 64, kata yang lainnya Pasal 9 dong. Nah ini ada yang ditinggalkan. Azas in dubio pro reo itu tidak hanya dalam bukti tapi dalam segala hal. Kenapa? Karena ini berkaitan dengan azas lainnya dalam hukum, yaitu lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, kejahatan terbesar itu adalah menghukum orang yang tidak bersalah," tandasnya.
Sementara itu, juru bicara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Anna Hasbie menegaskan bahwa pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Sebab, kebijakan haji melibatkan banyak pertimbangan kompleks yang kerap tereduksi oleh narasi di media sosial.
Akibatnya, publik hanya disuguhi potongan cerita tanpa konteks yang memadai. “Kalau kita hanya melihat narasi di media sosial, banyak sekali half-truth. Padahal menurut ahli hukum, separuh kebenaran itu lebih berbahaya daripada kebohongan itu sendiri,” ujar Anna
"Menteri sebagai kepanjangan presiden menyelenggarakan pemerintahan. Inilah kenapa kewenangan atribusi diberikan kepada menteri. Jadi, memang jauh ya dari konteks yang merugikan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum. Kalau begitu nanti semua menteri takut dong dalam menetapkan kebijakan tertentu. Padahal ini ada banyak sekali elemen-elemen yang harus diperhitungkan," ucapnya.
Ia mengingatkan pentingnya teori sumber dalam hukum keuangan negara. Jika uang itu bukan dari APBN maka tidak bisa disebut keuangan negara. "Pertanyaan saya adalah dana haji ini dari APBN atau bukan? Mungkin kalau dalam hal misalnya pelatihan-pelatihan petugas, fasilitas, itu pasti APBN. Tapi dana haji itu adalah dana siapa? Siapa yang mengelola dana itu?" tegasnya
Maka dari itu, Prof Rudy mengingatkan dalam penegakan hukum pentinnya mengedepankan azas in dubio pro reo, yang artinya apabila ditemukan keraguan, maka yang dipilih adalah yang meringankan.
"Tidak hanya bukti tapi penaksiran juga. Ini kan kita ada benturan penaksiran. Kata KPK Pasal 64, kata yang lainnya Pasal 9 dong. Nah ini ada yang ditinggalkan. Azas in dubio pro reo itu tidak hanya dalam bukti tapi dalam segala hal. Kenapa? Karena ini berkaitan dengan azas lainnya dalam hukum, yaitu lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, kejahatan terbesar itu adalah menghukum orang yang tidak bersalah," tandasnya.
Sementara itu, juru bicara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Anna Hasbie menegaskan bahwa pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Sebab, kebijakan haji melibatkan banyak pertimbangan kompleks yang kerap tereduksi oleh narasi di media sosial.
Akibatnya, publik hanya disuguhi potongan cerita tanpa konteks yang memadai. “Kalau kita hanya melihat narasi di media sosial, banyak sekali half-truth. Padahal menurut ahli hukum, separuh kebenaran itu lebih berbahaya daripada kebohongan itu sendiri,” ujar Anna
(shf)
Lihat Juga :