Pakar Hukum Unila Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Sudah Diatur UU

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:44 WIB
loading...
A A A
Diskusi dan bedah buku ini digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UI dengan tema Tabayyun Gus Yaqut, Meneggakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan.

Rudy menjelaskan, frasa “dalam hal” menandakan adanya keadaan-keadaan tertentu yang memberi ruang diskresi kepada menteri. Ketika kuota tambahan tersedia, menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagiannya berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti analisis sosial, jumlah jamaah, hingga aspek keselamatan.

“Apakah pembagian kuota itu harus saklek? Di situlah fungsi menteri sebagai pembantu presiden. Menteri bertindak atas nama presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif,” tegas Rudy.

Rudy juga berpendapat konstruksi Pasal 9 tidak bisa dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu presiden. Kewenangan tersebut bersifat kuat karena bersumber dari kewenangan atributif yang diberikan oleh undang-undang.

Perdebatan Hukum


Rudy menilai, kasus ini masih menyisakan banyak perdebatan hukum (debatable), terutama terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara memang ini masih debatable (diperdebatkan). Perbuatan melawan hukum juga masih debatable, karena ada Pasal 9 yang merupakan atribusi dari undang-undang bahwa menteri berwenang menetapkan kouta," tegasnya.

Rudy membeberkan, sejak awal publik sempat menduga kasus ini akan mengarah pada pasal gratifikasi. Namun, penetapan tersangka justru menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

"Ini artinya, tidak ada pasal gratifikasi. Ini yang menarik, yang dipermasalahkan itu adalah pembagian kuotanya. Jadi, sebetulnya itu arahnya adalah ke perbuatan melawan hukumnya yang di Pasal 2 dan 3. Pertanyaan hukumnya adalah, apakah kebijakan 50-50 atau 10 ribu jamaah reguler dan 10 ribu jamaah khusus merupakan suatu perbuatan melawan hukum?" katanya.

Guru Besar Hukum ini menilai sejak awal perkara ini bergulir, terjadi pergeseran dalam konstruksi pasal yang digunakan penyidik. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menunjukkan KPK tidak menemukan unsur penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Di mana pasal-pasal tersebut menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia pun menyoroti doktrin klasik dalam kasus ini, dimana dalam konteks hukum pidana harus ada niat jahat atau mens rea. "Harusnya ada niat jahatnya, ada mens rea. Masa orang yang tidak tahu menahu, orang yang hanya mengambil kebijakan itu kemudian dihukum hanya karena mereka melakukan kesalahan yang sebetulnya tidak substansial. Sekarang kita kembali, apakah tindakan Gus Yaqut ini merupakan perbuatan melawan hukum?" tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Salah Satu Negara NATO...
Salah Satu Negara NATO Sebut AS Sudah Menjadi Pelayan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved