Pakar Hukum Unila Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Sudah Diatur UU
Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Diskusi dan bedah buku ini digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UI dengan tema Tabayyun Gus Yaqut, Meneggakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan.
Rudy menjelaskan, frasa “dalam hal” menandakan adanya keadaan-keadaan tertentu yang memberi ruang diskresi kepada menteri. Ketika kuota tambahan tersedia, menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagiannya berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti analisis sosial, jumlah jamaah, hingga aspek keselamatan.
“Apakah pembagian kuota itu harus saklek? Di situlah fungsi menteri sebagai pembantu presiden. Menteri bertindak atas nama presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif,” tegas Rudy.
Rudy juga berpendapat konstruksi Pasal 9 tidak bisa dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu presiden. Kewenangan tersebut bersifat kuat karena bersumber dari kewenangan atributif yang diberikan oleh undang-undang.
Rudy menilai, kasus ini masih menyisakan banyak perdebatan hukum (debatable), terutama terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara memang ini masih debatable (diperdebatkan). Perbuatan melawan hukum juga masih debatable, karena ada Pasal 9 yang merupakan atribusi dari undang-undang bahwa menteri berwenang menetapkan kouta," tegasnya.
Rudy membeberkan, sejak awal publik sempat menduga kasus ini akan mengarah pada pasal gratifikasi. Namun, penetapan tersangka justru menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
"Ini artinya, tidak ada pasal gratifikasi. Ini yang menarik, yang dipermasalahkan itu adalah pembagian kuotanya. Jadi, sebetulnya itu arahnya adalah ke perbuatan melawan hukumnya yang di Pasal 2 dan 3. Pertanyaan hukumnya adalah, apakah kebijakan 50-50 atau 10 ribu jamaah reguler dan 10 ribu jamaah khusus merupakan suatu perbuatan melawan hukum?" katanya.
Guru Besar Hukum ini menilai sejak awal perkara ini bergulir, terjadi pergeseran dalam konstruksi pasal yang digunakan penyidik. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menunjukkan KPK tidak menemukan unsur penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Di mana pasal-pasal tersebut menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia pun menyoroti doktrin klasik dalam kasus ini, dimana dalam konteks hukum pidana harus ada niat jahat atau mens rea. "Harusnya ada niat jahatnya, ada mens rea. Masa orang yang tidak tahu menahu, orang yang hanya mengambil kebijakan itu kemudian dihukum hanya karena mereka melakukan kesalahan yang sebetulnya tidak substansial. Sekarang kita kembali, apakah tindakan Gus Yaqut ini merupakan perbuatan melawan hukum?" tegasnya.
Rudy menjelaskan, frasa “dalam hal” menandakan adanya keadaan-keadaan tertentu yang memberi ruang diskresi kepada menteri. Ketika kuota tambahan tersedia, menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagiannya berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti analisis sosial, jumlah jamaah, hingga aspek keselamatan.
“Apakah pembagian kuota itu harus saklek? Di situlah fungsi menteri sebagai pembantu presiden. Menteri bertindak atas nama presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif,” tegas Rudy.
Rudy juga berpendapat konstruksi Pasal 9 tidak bisa dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu presiden. Kewenangan tersebut bersifat kuat karena bersumber dari kewenangan atributif yang diberikan oleh undang-undang.
Perdebatan Hukum
Rudy menilai, kasus ini masih menyisakan banyak perdebatan hukum (debatable), terutama terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara memang ini masih debatable (diperdebatkan). Perbuatan melawan hukum juga masih debatable, karena ada Pasal 9 yang merupakan atribusi dari undang-undang bahwa menteri berwenang menetapkan kouta," tegasnya.
Rudy membeberkan, sejak awal publik sempat menduga kasus ini akan mengarah pada pasal gratifikasi. Namun, penetapan tersangka justru menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
"Ini artinya, tidak ada pasal gratifikasi. Ini yang menarik, yang dipermasalahkan itu adalah pembagian kuotanya. Jadi, sebetulnya itu arahnya adalah ke perbuatan melawan hukumnya yang di Pasal 2 dan 3. Pertanyaan hukumnya adalah, apakah kebijakan 50-50 atau 10 ribu jamaah reguler dan 10 ribu jamaah khusus merupakan suatu perbuatan melawan hukum?" katanya.
Guru Besar Hukum ini menilai sejak awal perkara ini bergulir, terjadi pergeseran dalam konstruksi pasal yang digunakan penyidik. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menunjukkan KPK tidak menemukan unsur penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Di mana pasal-pasal tersebut menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia pun menyoroti doktrin klasik dalam kasus ini, dimana dalam konteks hukum pidana harus ada niat jahat atau mens rea. "Harusnya ada niat jahatnya, ada mens rea. Masa orang yang tidak tahu menahu, orang yang hanya mengambil kebijakan itu kemudian dihukum hanya karena mereka melakukan kesalahan yang sebetulnya tidak substansial. Sekarang kita kembali, apakah tindakan Gus Yaqut ini merupakan perbuatan melawan hukum?" tegasnya.
Lihat Juga :