Pakar Hukum Unila Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Sudah Diatur UU

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:44 WIB
loading...
A A A
Diskusi dan bedah buku ini digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UI dengan tema Tabayyun Gus Yaqut, Meneggakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan.

Rudy menjelaskan, frasa “dalam hal” menandakan adanya keadaan-keadaan tertentu yang memberi ruang diskresi kepada menteri. Ketika kuota tambahan tersedia, menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagiannya berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti analisis sosial, jumlah jamaah, hingga aspek keselamatan.

“Apakah pembagian kuota itu harus saklek? Di situlah fungsi menteri sebagai pembantu presiden. Menteri bertindak atas nama presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif,” tegas Rudy.

Rudy juga berpendapat konstruksi Pasal 9 tidak bisa dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu presiden. Kewenangan tersebut bersifat kuat karena bersumber dari kewenangan atributif yang diberikan oleh undang-undang.

Perdebatan Hukum


Rudy menilai, kasus ini masih menyisakan banyak perdebatan hukum (debatable), terutama terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara memang ini masih debatable (diperdebatkan). Perbuatan melawan hukum juga masih debatable, karena ada Pasal 9 yang merupakan atribusi dari undang-undang bahwa menteri berwenang menetapkan kouta," tegasnya.

Rudy membeberkan, sejak awal publik sempat menduga kasus ini akan mengarah pada pasal gratifikasi. Namun, penetapan tersangka justru menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

"Ini artinya, tidak ada pasal gratifikasi. Ini yang menarik, yang dipermasalahkan itu adalah pembagian kuotanya. Jadi, sebetulnya itu arahnya adalah ke perbuatan melawan hukumnya yang di Pasal 2 dan 3. Pertanyaan hukumnya adalah, apakah kebijakan 50-50 atau 10 ribu jamaah reguler dan 10 ribu jamaah khusus merupakan suatu perbuatan melawan hukum?" katanya.

Guru Besar Hukum ini menilai sejak awal perkara ini bergulir, terjadi pergeseran dalam konstruksi pasal yang digunakan penyidik. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menunjukkan KPK tidak menemukan unsur penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Di mana pasal-pasal tersebut menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia pun menyoroti doktrin klasik dalam kasus ini, dimana dalam konteks hukum pidana harus ada niat jahat atau mens rea. "Harusnya ada niat jahatnya, ada mens rea. Masa orang yang tidak tahu menahu, orang yang hanya mengambil kebijakan itu kemudian dihukum hanya karena mereka melakukan kesalahan yang sebetulnya tidak substansial. Sekarang kita kembali, apakah tindakan Gus Yaqut ini merupakan perbuatan melawan hukum?" tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
Salah Satu Negara NATO...
Salah Satu Negara NATO Sebut AS Sudah Menjadi Pelayan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved